Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Purworejo Buka Posko Aduan Masyarakat

PURWOREJO - Bawaslu Purworejo membuka posko pengaduan masyarakat dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi (vermin) partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024. Posko pengaduan masyarakat tersebut menerima aduan dan keberatan masyarakat yang data dirinya digunakan sebagai pengurus atau anggota parpol.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Purworejo Abdul Azis, pada Senin (29/8/2022). Menurutnya, masyarakat yang keberatan atas penggunaan data diri sebagai anggota parpol dapat mengajukan hak keberatan ke Bawaslu Purworejo.

Menurut Abdul, ada beberapa masyarakat yang sudah mengajukan aduan. Satu diantaranya yakni VW Budi Prayitno, Warga Kaliwatubumi, Butuh, Purworejo. Ia mengajukan keberatan atas data dirinya yang tercantum sebagai salah satu anggota parpol.

Budi Prayitno datang ke Bawaslu Purworejo untuk mengajukan permohonan keberatan. Ia mengaku tidak pernah turut serta bergabung sebagai anggota parpol. Namun setelah dilakukan cek anggota parpol di Situs Info Pemilu KPU, nomor induk kependudukannya masuk sebagai salah satu anggota parpol. "Saya kemudian mengajukan keberatan ke Bawaslu Purworejo," katanya.

Sementara itu, Isnin Riyadi, pendamping desa, juga mengajukan keberatan ke Bawaslu Purworejo setelah namanya tercantum dalam anggota partai politik.

HUMAS BAWASLU PURWOREJO

Tag
Berita