Bawaslu Purworejo Ingatkan Netralitas ASN
|
PURWOREJO – Bawaslu Kabupaten Purworejo mengingatkan kepada kalangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Purworejo untuk menjaga sikap netral di tahapan Pemilihan 2024.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Purnomosidi, dalam kegiatan sosialisasi Netralitas Pegawai ASN, pada Senin (1/7/2024) di Ruang Arahiwang Kompleks Setda Purworejo.
Dia menjelaskan, di ketentuan yang diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ayat 1 bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Bawaslu mengimbau kepada pegawai ASN di Purworejo untuk bersikap netral. Tidak perlu melibatkan diri maupun mengambil keputusan yang bersifat menguntungkan atau merugikan pasangan calon,” katanya.
Selain itu, kata dia, Bawaslu meminta kepada peserta sosialisasi untuk menyebarluaskan pemahaman terkait Netralitas ASN di masing-masing OPD dan masyarakat secara luas. “Harapannya pada pemilihan 2024 nanti tidak terulang kembali pelanggaran netralitas ASN,” pungkasnya.
HUMAS BAWASLU PURWOREJO