Bawaslu Purworejo Kembali Membumikan Peran Pengawasan
|
Purworejo-Bawaslu Purworejo kembali membumikan peran pengawasan kepada masyarakat pada Oktober sampai Desember 2019. Bukan sekedar itu, Bawaslu Purworejo juga membentuk tiga desa/kelurahan pengawasan dan anti politik uang. Pembentukan desa-desa ini sebagai langkah strategis untuk mencegah praktek pelanggaran pemilu.
Tiga desa/kelurahan pengawasan itu yakni Desa Sedayu di Kecamatan Loano, Desa Megulungkidul di Kecamatan Pituruh, dan Desa Jogoboyo, di Kecamatan Purwodadi. Lokasi desa-desa tersebut terletak di wilayah strategis yang cukup jauh dari pusat kota.
Sementara untuk Tiga desa/kelurahan anti politik uang yakni Kampung Brengkelan di Kecamatan Purworejo, Desa Hargorojo di Kecamatan Bagelen, dan Desa Sukoharjo di Kecamatan Kutoarjo.
Ketua Bawaslu Purworejo, Nur Kholiq SH SThI MKn mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari progam Bawaslu untuk mencegah pelanggaran pemilu. “Semoga setelah terbentuk dapat meningkatkan partisipasi masyarakat untuk mengawasi pemilu,”katanya Kamis, 17/10/2019.
Selain itu kata Kholiq, Bawaslu juga melakukan sosialisasi kepada tiga kelompok sasaran. Puncak kegiatannya nanti dilakukan parade budaya di kegiatan gelar budaya di Bulan Desember.
Menurut Kholiq, Bawaslu Purworejo sedang melakukan pendekatan dan memberikan pengertian kepada masyarakat tentang desa/kelurahan pengawasan dan anti politik uang. “Masyarakat diberi pembinaan dalam bentuk bentuk sosialisasi dan forum diskusi,” katanya.
Koordinator divisi hukum, data, dan informasi, Rinto Hariyadi SSosI menambahkan sosialisasi dilakukan sebanyak empat kali di setiap desa. “Selesai sosialisasi nanti akan dilakukan launching desa/kelurahan pengawasan dan anti politik uang,” katanya.
Di Kabupaten Purworejo, kata Rinto nanti akan ada empat desa anti politik uang. “Pertama di Desa Kalirurip yang telah dideklarasikan sebagai desa anti politik uang. Insyaallah akan bertambah tiga desa/kelurahan lagi,” katanya.
Koordinator Divisi Pengawasan Humas, dan Hubal, Anik Ratnawati SPd mengatakan desa/kelurahan pengawasan dibentuk untuk menciptakan kesadaran masyarakat dalam mengawasi pemilu. “Kesadaran masyarakat untuk menolak politik uang dan melaporkan pelanggaran inilah yang diharapkan,” katanya.
Pemilu kata Anik, harus diawasi karena rawan terhadap pelanggaran. "Jumlah personil di jajaran Bawaslu Purworejo sangat terbatas untuk mengawasi di seluruh wilayah. Maka pengawas partisipatif dibutuhkan untuk mencipatakan pemilu yang bersih dan bermartabat," katanya.
Humas Bawaslu Purworejo