Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Purworejo Lakukan Pendampingan Debat Hukum

pendampingan debat

Anggota Bawaslu Purworejo Siti Dangiatus Sholikhah (kiri) dan Rinto Hariyadi (kiri atas) memberikan pendampingan untuk calon peserta Debat Penegakan Hukum Pemilu VI. (Foto: Humas Bawaslu Purworejo)

PURWOREJO – Bawaslu Purworejo melakukan pendampingan untuk calon peserta Debat Penegakan Hukum Pemilu VI. Hal ini diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Rinto Hariyadi saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat, 17 Juli 2026.

“Di Purworejo, ada dua regu calon peserta debat yaitu mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Purworejo (UMP) dan IAI An-Nawawi. Pendampingan dilakukan untuk memberikan pemahaman kepemiluan lebih dalam khususnya yang berhubungan dengan mosi,” kata Rinto.

Rinto menjelaskan, pendampingan telah dilakukan dua kali. Rabu tanggal 15 Juli 2026 pendampingan yang diberikan terkait kelembagaan, pengawasan, dan sengketa proses pemilu. Kamis tanggal 16 Juli 2026 pendampingan terkait penanganan pelanggaran serta penajaman pro atau kontra terhadap mosi.

“Rencananya di Hari Senin tanggal 20 Juli 2026 calon peserta debat akan menyelesaikan artikel ilmiahnya dan mendiskusikannya dengan Bawaslu Purworejo, termasuk pembuatan video presentasinya”, terang Rinto.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Purworejo Purnomosidi mengatakan, pendampingan dilakukan sebagai bentuk dukungan dan upaya dalam mencerdaskan anak bangsa di dunia kepemiluan.

“Tidak banyak generasi muda yang tertarik soal politik atau kepemiluan. Jadi, ketika ada generasi muda yang mau belajar kepemiluan tentu akan sangat kita support”, ujar Purnomosidi.

Purnomosidi menekankan, meski dilakukan pendampingan secara intens, tidak ada arahan khusus dari Bawaslu Purworejo supaya memilih pro atau kontra.

Penulis: Desitasari | Editor: Gumido