Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Purworejo Menangani Sengketa Pilkada

PURWOREJO - Bawaslu Kabupaten Purworejo menangani permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh bakal pasangan calon bupati/wakil bupati yang maju lewat jalur perseorangan. Pengajuan sengketa tersebut diserahkan setelah KPU Kabupaten Purworejo menolak data dukungan perseorangan karena tidak memenuhi syarat.

Karena tidak menerima putusan yang diberikan KPU Purworejo, pasangan calon tersebut mengajukan penyelesaian sengketa ke Bawaslu Purworejo. Bawaslu Purworejo menerima berkas pengajuan sengketa pada Jumat (28/2) siang.

Tim kuasa hukum kemudian mengajukan perlengkapan berkas permohonan sengketa pada Selasa (3/2). Setelah menerima berkas permohonan sengketa, Bawaslu Purworejo melakukan pleno tertutup lantas kemudian melakukan register.

Koordinator Penyelesaian Sengketa Ali Yafie, SSy mengatakan Bawaslu Purworejo memiliki waktu 12 hari kalender untuk melakukan sidang musyawarah terbuka. "Sidang akan berlangsung pada hari Kamis besok," kata Ali pada Rabu (3/3).

Ali menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa sesuai dengan Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengeketa Pemilihan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Nur Kholiq SH SThI MKn mengatakan Bawaslu memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur musyawarah. "Berdarkan pleno tertutup musyarawah tertutup dimulai hari Kamis," katanya.

Kholiq berharap sidang musyawarah menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.

HUMAS BAWASLU PURWOREJO

Tag
Berita