Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Persiapan Penyusunan Daftar Informasi Publik Semester II 2026

RAKOR DIP II

Pelaksanaan Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Informasi Publik Semester II 2026 Bawaslu Kabupaten Purworejo pada Selasa (28/10/2026) di Ruang Sidang Nurhadi Kantor Bawaslu Purworejo. (Foto: Humas Bawaslu Purworejo)

PURWOREJO – Bawaslu Purworejo meneyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) Semester II Tahun 2026 pada Selasa (28/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Nurhadi Kantor Bawaslu Purworejo ini dihadiri langsung oleh pimpinan Bawaslu Kabupaten Purworejo serta seluruh jajaran sekretariat.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Eka Widi Astuti, SE, menyampaikan pentingnya transparansi tata kelola data lembaga sesuai dengan undang-undang. "Setiap informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan wajib dikelola secara profesional sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Pemutakhiran DIP secara berkala merupakan komitmen kita bersama untuk mewujudkan Bawaslu yang terbuka dan terpercaya," ujar Eka di hadapan jajaran pimpinan dan sekretariat.

Selanjutnya, Pelaksana PPID Bawaslu Purworejo, Alfin Zidni, menyampaikan pemaparan teknis terkait klasifikasi informasi publik yang harus diidentifikasi oleh setiap unit. "Informasi publik terbagi menjadi empat kategori utama, yaitu informasi serta merta yang harus diumumkan tanpa penundaan, informasi berkala yang diumumkan rutin minimal 6 bulan sekali, informasi yang wajib tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan," jelas Alfin.

Alfin juga menerangkan keberadaan kategori informasi dikecualikan yang tidak dapat diakses publik secara bebas. "Untuk menetapkan suatu informasi sebagai informasi dikecualikan, harus melalui tahapan pengujian konsekuensi yang ketat, terbatas, dan tidak bersifat permanen guna memastikan kerahasiaannya berdasar hukum yang jelas," tambahnya.

Rapat koordinasi ini diakhiri dengan dorongan percepatan pengunggahan dokumen ke portal digital resmi. Seluruh jajaran sekretariat berkomitmen untuk segera merapikan format standar tabel DIP agar publik dapat mengakses informasi lembaga secara akurat dan mudah melalui platform digital PPID Bawaslu.

Penulis: Gumido | Editor: M Noorzy A
HUMAS BAWASLU PURWOREJO