Bawaslu Purworejo Perpanjang Pendaftaran PKD
|
PURWOREJO - Pendafataran Panwaslu Kelurahan/Desa di Kabupaten Purworejo diperpanjang. Hal itu terkait sejumlah pendaftar di beberapa kelurahan/desa belum memenuhi target pendaftaran. Perpanjangan pendaftaran dilakukan mulai 27 Februari hingga 4 Maret 2020.
Koordinator Divisi Organisasi, SDM, dan Informasi Abdul Azis SPd mengatakan secara resmi, pengumuman perpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan pada 25 Februari 2020. " Penerimaan berkas pendataran pada jam kerja pukul 08.00 hingga 16.00 WIB," kata Abdul pada Senin (24/2).
Menurutnya, sekretariat Panwaslu Kecamatan sudah melakukan pemasangan informasi perpanjangan pendaftaran informasi rekrutmen PKD. Adapun jumlah desa yang belum terpenuhi tersebut karena jumlah pendaftar belum memenuhi persyaratan. Yakni setiap kelurahan/desa jumlah pendaftar sebanyak dua kali dari kebutuhan.
Abdul menerangkan, dari total sebanyak 494 kelurahan/desa di Kabupaten Purworejo baru terpenuhi 364 kelurahan/desa. Ada 9 Kecamatan yang hingga hari terakhir pendaftaran belum terpenuhi kuotanya. "Maka kecamatan tersebut melakukan perpanjangan pendaftaran," katanya.
Lebih lanjut dijelaskan Abdul, jumlah pendaftar yang belum terpenuhi paling banyak ada di Kecamatan Ngombol dan Kemiri. Di Kecamatan Ngombol sebanyak 57 desa, baru terpenuhi 20 desa. Sedangkan Kecamatan Kemiri, dari 40 desa baru terpenuhi 10 desa. "Kecamatan lain relatif sedikit jumlah kekurangannya sehingga, jika dilakukan perpanjangan akan terpenuhi," katanya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Nur Kholiq, SH SThI MKn meminta kepada Panwascam di Kecamatan Ngombol dan Kemiri khususnya untuk lebih luas dalam menyebarkan informasi pendaftaran. "Kami yakin selama sepekan pendaftaran jumlah desa yang mengalami kekurangan akan terpenuhi," kata Kholiq.
HUMAS BAWASLU PURWOREJO