Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Purworejo Serahkan Laporan PPID Ke KI

PURWOREJO - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Purworejo menyerahkan laporan layanan PPID 2022 ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Laporan diserahkan langsung di Kantor KI Jawa Tengah pada 17 Maret 2023 berbarengan dengan penyerahan laporan PPID 35 Bawaslu Kabupaten/ Kota se Jawa Tengah.

Dalam laporan tersebut disampaikan bahwa selama kurun waktu 2022 PPID Bawaslu Purworejo menerima permohonan informasi dari masyarakat sebanyak 18 pemohon. Sebanyak lima permohonan diajukan secara langsung di kantor Bawaslu Purworejo dan 13 permohonan diajukan melalui sosial media.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi mengatakan, laporan tersebut sebagai pertanggungjawaban badan publik dalam memberikan layanan informasi ke masyarakat. Berdasarkan Pasal 35 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik bahwa laporan layanan informasi diserahkan paling lambat 3 bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir.

Permohonan informasi berasal dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa untuk keperluan penelitian skripsi, sampai masyarakat umum yang ingin mengetahui tentang tahapan pemilu. "Biasanya pemohon informasi itu banyak diajukan ketika ada tahapan pemilu berjalan. Dan kebetulan di tahun 2022 tidak ada momen pemilu," katanya.

Meski demikian pihaknya berharap agar masyarakat dapat mengakses informasi kepemiluan di website PPID Bawaslu Purworejo. Ada banyak informasi yang bisa diakses yang akan memberikan gambaran kepada masyarakat tentang proses kegiatan pengawasan Bawaslu Purworejo.

HUMAS BAWASLU PURWOREJO

Tag
Berita