Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Purworejo Simpan Ribuan Barang Dugaan Pelanggaran

ilustrasi barang bukti

PURWOREJO – Bawaslu Purworejo menyimpan ribuan Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) sejak pelaksanaan Pemilihan 2018 hingga Pemilihan 2024. Jumlahnya mencapai 6.140 barang. Barang-barang itu diantaranya berbentuk dokumen, foto/video, serta barang lainnya seperti stiker, leaflet, kipas tangan, kaos, handuk, kerudung dan lain sebagainya.

Hal tersebut diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Rinto Hariyadi pada Selasa 6 Januari 2026 di ruang kerjanya. Ia mengatakan, BDP telah diarsipkan dan disimpan dengan rapi di kantor Bawaslu Kabupaten Purworejo.

Barang dugaan dalam bentuk dokumen dibandel bersama berkas kasus dugaan pelanggaran. Barang dugaan dalam bentuk foto/video tersimpan dalam harddisk. Sementara barang dugaan bentuk lainnya disimpan dalam almari khusus untuk BDP. 

Rinto mengatakan, barang dugaan pelanggaran dalam bentuk uang tunai dilaporkan 
secara berkala ke Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk selanjutnya menunggu arahan disetorkan ke negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ketua Bawaslu Purworejo Purnomosidi mengatakan, sesuai aturan, upaya pengembalian BDP yang tidak terbukti sebagai pelanggaran telah dilakukan namun tidak ada yang bersedia menerima kembali.

Ia mencontohkan, BDP dalam bentnuk uang yang didapat dari pelapor dugaan politik uang namun pihak pelapor telah meninggal dunia. Ketika disampaikan ke ahli waris, ahli waris tidak bersedia menerima uang tersebut karena tidak tahu asalnya.

Purnomo menjelaskan, aturan dasar penyimpanan BDP mengacu pada Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2018. “Dalam rangka menjalankan aturan tersebut, Bawaslu Purworejo telah mencatat dan menyimpan BDP pada tempat penyimpanan yang sesuai dengan sifat dan wujudnya”, jelasnya.
 

Penulis: Desitasari Editor: Gumido