Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Purworejo Sosialisasikan Produk Hukum Tentang Pengawasan PDPB

produk hukum baru

PURWOREJO – Bawaslu Kabupaten Purworejo mensosialisasi produk hukum terbaru Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Senin 8 September 2025 di Ruang Sidang Nurhadi Kantor Bawaslu Purworejo. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran staf sekretariat.

Anggota Bawaslu Kabupaten Purworejo, Koordinator Divisi Hukum, Dumadi Tri Restiyanto, menyampaikan bahwa produk hukum ini menjadi pedoman penting bagi jajaran pengawas dalam memastikan akurasi dan validitas data pemilih. “Data pemilih yang mutakhir dan akurat adalah kunci terjaminnya hak pilih masyarakat. Karena itu, pengawas pemilu wajib memahami aturan baru ini,” tegasnya.

Menurut Dumadi, pengawasan PDPB tidak hanya sebatas administrasi, melainkan juga menyangkut keterlibatan aktif masyarakat dalam memberikan masukan. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi, misalnya melaporkan jika ada data ganda, pemilih yang sudah meninggal, atau pemilih baru yang belum terdaftar,” jelasnya.

Ia menambahkan, dengan adanya regulasi terbaru ini, Bawaslu Purworejo akan semakin fokus dalam mengawal proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan KPU. “Kolaborasi antar penyelenggara pemilu sangat penting agar data yang dihasilkan benar-benar valid, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Dumadi.

Melalui sosialisasi ini, Bawaslu Purworejo berharap jajaran pengawas di tingkat kecamatan hingga desa memiliki pemahaman yang sama dalam menjalankan pengawasan PDPB. “Kami berkomitmen memastikan hak pilih setiap warga Purworejo terlindungi dengan baik sesuai amanat undang-undang,” pungkas Dumadi.

HUMAS BAWASLU PURWOREJO