Bawaslu Purworejo Tegaskan Konsistensi Affirmative Action Dalam Representasi Alat Kelengkapan Dewan
|
PURWOREJO - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo menegaskan komitmennya dalam mengawal mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD agar tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memastikan prinsip representasi yang inklusif tetap terjaga. Sebagaimana diketahui, pada Tahun 2025 DPRD Kabupaten Purworejo telah melaksanakan PAW atas anggota yang berhenti antarwaktu karena meninggal dunia.
DPRD Kabupaten Purworejo menggelar Rapat Paripurna pada Rabu, 24 Desember 2025 untuk melakukan pengucapan sumpah dan janji serta pelantikan PAW anggota DPRD masa jabatan 2024–2029. Dalam agenda tersebut, Hj Nani Astuti, SPd resmi dilantik sebagai anggota DPRD menggantikan almarhum H. Fran Suharmaji, SE, MM yang meninggal dunia.
Peristiwa tersebut menjadi contoh konkret implementasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang menegaskan bahwa pengisian kursi dilakukan berdasarkan hasil Pemilu dan berasal dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Purnomosidi menyampaikan pelaksanaan PAW pada tahun 2025 menjadi referensi penting bagi pengawasan ke depan. "Prinsip yang harus dijaga adalah kepatuhan terhadap hasil perolehan suara Pemilu serta ketertiban prosedural sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025," katanya pada Rabu 11 Februari 2026.
Bawaslu menegaskan meskipun mekanisme PAW bersifat teknis dan berbasis perolehan suara, komposisi calon pengganti tidak dapat dilepaskan dari desain awal pencalonan yang mengandung kebijakan affirmative action keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Kebijakan tersebut merupakan instrumen hukum untuk mendorong kesetaraan substantif dalam lembaga legislatif dan telah ditegaskan dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengenai pentingnya keadilan representatif dalam sistem demokrasi.
“Affirmative action pada tahap pencalonan memiliki implikasi jangka panjang. Struktur daftar calon yang inklusif akan menentukan konfigurasi calon yang berpotensi menggantikan melalui mekanisme PAW. Oleh karena itu, kualitas pencalonan hari ini menentukan kualitas representasi sepanjang masa jabatan,” imbuh Purnomosidi.
Lebih lanjut dikatakan, memasuki tahun 2026 bahwa pengawasan terhadap PAW tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif dan edukatif. Diantaranya yakni dengan memastikan setiap usulan PAW memenuhi ketentuan suara terbanyak berikutnya, mengawal proses administratif agar transparan dan akuntabel dan mengingatkan partai politik akan pentingnya menjaga konsistensi antara komitmen afirmatif dan praktik politik kelembagaan.
Purnomosidi menilai bahwa konsistensi antara regulasi, implementasi, dan semangat keadilan substantif merupakan fondasi penting dalam menjaga kualitas demokrasi daerah.
Penulis: Amri Hidayat | Editor: Gumido