Bawaslu Purworejo Tolak Permohonan Pemohon
|
PURWOREJO - Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2020 jalur perseorangan berakhir. Majelis sidang dalam musyawarah tersebut memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Slamet Riyanto SP dan Suyanto HS.
Putusan sidang dibacakan tiga Majelis Musyawarah yakni Nur Kholiq SH SThI MKn, Ali Yafie SSy dan Rinto Hariyadi SSosI pada Sabtu 15 Agustus 2020. Agenda sidang pembacaan keputusan musyawarah sengketa pemilihan dihadiri pemohon Slamet Riyanto SP -Suyanto HS dan kuasa hukumnya. Sedangkan pihak termohon hadiri Ketua dan Anggota KPU Purworejo yakni Dulrokhim, Widya Astuti, Rahman Hakim, Akmaliyah dan Purnomosidi.
Ketua Majelis Musyawarah Nur Kholiq menjelaskan dalam putusan majelis berpendapat bahwa dalil-dalil yang dimohonkan pemohon tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. "Sehingga Bawaslu Purworejo menolak seluruh permohonan pemohon," katanya pada Senin (17/8/2020).
Pihak Pemohon beserta kuasa hukumnya yang hadir dalam musyawarah dengan agenda pembacaan putusan, Sabtu (15/8/2020).
Anggota Majelis Musyawarah Ali Yafie, SSy mengatakan majelis memberikan saran kepada KPU Kabupaten Purworejo untuk memberikan rincian hasil pengecekan penyerahan syarat dukungan perbaikan. "Hal itu dilaksanakan sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yang terbuka dan profesional," kata Ali yang sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa.
Pihaknya mengatakan, KPU Purworejo diminta untuk memperketat keamanan dalam tahapan Pilkada berikutnya untuk meminimalisir resiko. "KPU juga disarankan untuk memperbaiki BA hasil pengecekan penyerahan syarat dukungan perbaikan," kata Ali.
Pihak termohon yang dihadiri Ketua dan Anggota KPU Purworejo.
Calon Bupati Slamet Riyanto mengatakan menerima hasil keputusan majelis musyawarah yang berjalan secara demokratis. Pihaknya akan berupaya mengajukan banding dengan menempuh jalur hukum lain.
Ketua KPU Purworejo Dulrokhim mengatakan siap menghadapi sengketa proses berikutnya apabila bapaslon akan melanjutkan ke ranah hukum lain. "Kami yakin bahwa putusan sidang tersebut sudah final dan bapaslon tidak bisa lagi melanjutkan proses di tahapan Pilkada," kata Dulrokhim.
Sementara itu Anggota Majelis Rinto Hariyadi mengatakan sidang yang dihadiri puluhan pengunjung itu berjalan aman dan lancar dengan mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian. "Perjalanan musyawarah juga menerapkan protokol kesehatan," kata Rinto.
Rinto menjelaskan Bawaslu Purworejo juga menyediakan layanan live streaming di kanal youtube Bawaslu Purworejo agar perjalanan proses musyawarah dapat dilihat oleh masyarakat. "Layanan tersebut untuk mengurangi resiko menumpuknya masyawarakat yang ingin menyaksikan perjalanan sidang secara langsung di Ruang Sidang Nurhadi," katanya.
HUMAS BAWASLU PURWOREJO