Bawaslu Soroti Dampak Pengawasan Jika Pilkada Dipilih Melalui DPRD
|
PURWOREJO - Wacana perubahan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui DPRD mendapat perhatian dari Bawaslu Purworejo.
Meskipun saat ini masih dalam pembahasan di tingkat DPR RI, Bawaslu memandang bahwa perubahan sistem Pilkada tidak hanya berdampak pada aspek teknis penyelenggaraan. Tetapi juga berimplikasi langsung terhadap model dan efektivitas pengawasan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Purnomosidi mengatakan bahwa penyelenggaraan Pilkada langsung selama ini memberikan ruang pengawasan partisipatif masyarakat. “Pengawasan yang melibatkan rakyat secara aktif dapat mencegah dan melaporkan dugaan pelanggaran. Termasuk pengawasan praktik politik uang, penyalahgunaan wewenang, serta pelanggaran netralitas ASN”, katanya pada Senin 12 Januari 2025.
Lebih lanjut dijelaskan, jika Pilkada dilakukan melalui DPRD, maka subjek yang diawasi akan bergeser dari masyarakat luas menjadi kalangan terbatas yakni anggota DPRD. “Kondisi ini berpotensi mempersempit ruang pengawasan dan menyulitkan upaya pencegahan pelanggaran,” ujarnya.
Menurutnya, praktik politik uang tidak serta-merta hilang dengan perubahan sistem. Melainkan berpotensi berubah bentuk menjadi lobi-lobi tertutup dan transaksi politik yang lebih sulit terdeteksi serta dibuktikan.
Selain itu, Purnomosidi menilai bahwa kewenangan pengawasan yang selama ini dirancang untuk pemilihan langsung oleh rakyat perlu dikaji ulang apabila mekanisme Pilkada diubah. “Tanpa pengaturan yang jelas, dikhawatirkan akan muncul kekosongan pengawasan dan tumpang tindih kewenangan antar lembaga,” jelasnya.
Meski demikian, Bawaslu menegaskan bahwa sebagai lembaga yang dibentuk oleh undang-undang akan tetap melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Bawaslu siap menjalankan pengawasan secara profesional, independen, dan berintegritas sesuai mandat hukum yang diberikan. Apapun mekanisme Pilkada yang nantinya ditetapkan,” katanya.
Bawaslu Kabupaten Purworejo menegaskan pentingnya setiap kebijakan terkait sistem Pilkada tetap mengedepankan prinsip kedaulatan rakyat, transparansi, dan akuntabilitas, serta memastikan fungsi pengawasan pemilu tetap berjalan efektif. “Apapun mekanisme yang dipilih, pengawasan harus tetap kuat agar demokrasi lokal berjalan jujur, adil, dan berintegritas,” pungkasnya.
Penulis: Amri Hidayat | Editor: Gumido