Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Waskat Hari Terakhir Pendaftaran Parpol

PURWOREJO-Bawaslu Kabupaten Purworejo mengawasi pendaftaran Partai Politik di hari terakhir dengan memantau siaran langsung kanal YouTube KPU RI. Pengawasan pendaftaran tersebut disaksikan bersama dengan anggota KPU Kabupaten Purworejo, pada Minggu (14/8/2022), di sekretariat KPU Kabupaten Purworejo.

Menurut Koordinator Penyelesaian Sengketa Ali Yafie, SSy, Bawaslu Purworejo juga melakukan pengawasan di helpdesk KPU Purworejo. Turut bergabung dalam pengawasan yakni Ketua Bawaslu Purworejo Nur Kholiq, S.H, S.Th.I, M.Kn dan Anggota Bawaslu Purworejo Rinto Hariyadi, S.Sos.I.

Ali menyebutkan berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Purworejo ada 40 partai politik yang malakukan pendaftaran dan tiga partai politik tidak mendaftar. "Total ada 43 partai politik yang memegang akses Sipol," jelasnya.

Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Rinto Hariyadi S.Sos.I menjelaskan, semua proses pendaftaran partai politik ini dilakukan melalui Sipol. "Salah satu objek yang diawasi berkaitan dengan kesesuaian alamat kantor dalam dokumen pendukung berupa Surat Keputusan status kantor dan Surat Keputusan domisili. Dokumen pendukung tersebut disandingkan dengan alamat kantor yang tercantum dalam Sipol," kata Rinto.

Sementara itu Ketua Bawaslu Purworejo Nur Kholiq mengatakan, saat ini masih terus melakukan pengawasan melalui Aplikasi Sipol. Pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa data dan dokumen yang digunakan dalam pendaftaran partai politik di Kabupaten Purworejo sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Kami cermati soal kantor, kepengurusan, dan keanggotaan. Kalau ada yang tidak sesuai ketentuan, akan kami rekomendasikan ke KPU agar ditindaklanjuti," jelasnya.

HUMAS BAWASLU PURWOREJO

Tag
Berita