Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Waskat Pengajuan Perbaikan Dokumen Bacaleg

PURWOREJO – Bawaslu Kabupaten Purworejo mengawasi penerimaan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Purworejo di KPU Purworejo. Pengajuan perbaikan tersebut dilakukan setelah dokumen syarat Bacaleg dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) setelah dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU Purworejo.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Ali Yafie saat melakukan pengawasan melekat (waskat). Menurut Ali, banyak partai politik yang mengajukan perbaikan dokumen di hari terakhir pada Minggu (9/7/2023). “Banyak partai politik yang mengajukan perbaikan di hari terakhir penerimaan berkas,” kata Ali.

Ali menjelaskan, pada Jumat (7/7) hanya Partai Ummat yang mengajukan perbaikan dokumen persyaratan. Kemudian pada Sabtu (8/7) dua partai politik yakni PKB dan PKS. Pada hari Minggu (9/7) 12 partai politik yakni Perindo, PDI Perjuangan, PPP, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Buruh, PAN, Partai Hanura, Partai Golkar, Partai Gelora, Partai Gerindra, dan PBB. “Ada dua partai yang tidak mengajukan perbaikan dokumen yakni PKN dan PSI”, kata Ali.

Di Kabupaten Purworejo hanya 17 partai politik yang mengajukan Bacaleg. Satu partai yakni Garuda tidak menyampaikan Caleg-nya dalam pemilu 2024 ini. Bawaslu Purworejo kata Ali, juga melakukan pengawasan melekat pada pelaksanaan roadshow pendampingan input aplikasi informasi pencalonan (SILON) partai politik. “Bawaslu selalu jadwal KPU dalam pelaksanaan roadshow tersebut,” kata Ali.

Sementara itu Anggota Bawaslu Purworejo Rinto Hariyadi saat dimintai keterangan terkait aduan masyarakat pada tahapan penerimaan Bacaleg mengatakan belum ada aduan yang masuk. “Sampai sekarang belum ada aduan yang masuk ke Bawaslu terkait pengajuan caleg DPRD Purworejo,” katanya.

Menurutnya Bawaslu Purworejo membuka Posko Aduan Masyarakat terkait Pendaftaran Calon Anggota DPRD Kabupaten. Menurutnya, bila ada dugaan terkait keabsahan dokumen persyaratan caleg dapat disampaikan ke Bawaslu.

HUMAS BAWASLU PURWOREJO

Tag
Berita