BB Politik Uang Akan Diserahkan ke Kas Negara
|
PURWOREJO - Barang dugaan pelanggaran (BDP) berupa uang dari penanganan perkara yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Purworejo pada Pilkada 2020 kemarin akan diserahkan ke kas negara. Namun, penyerahan itu menunggu kerjasama antara Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dengan pihak bank.
Hal itu ditegaskan Kepala Unit Pengelola BDP Bawaslu Purworejo yang sekaligus Koordinator Sekretariat Didik Budi Prasetyo SSos MM di sela-sela penyerahan penitipan ke Bendahara Pengeluaran Pembantu, pada Rabu, (1/09/2021).
"Sambil menunggu kerjasama antara Bawaslu Provinsi Jateng, BDP uang kami titipkan dulu di BPP. Penitipan ini disertai dengan berita acara," katanya.
Lebih lanjut dijelaskan Didik, BDP berupa uang sebesar Rp 4.750.000 tersebut nantinya akan diserahkan ke kas negara melalui Bawaslu Provinsi Jateng.
Dijelaskan Didik, BDP sebenarnya bisa diambil oleh pihak yang merasa memiliki. Namun, untuk BDP ini, pelapor kasus dugaan politik uang sudah meninggal dunia.
Bawaslu Purworejo, sambungnya, telah mendatangi istri pelapor sebagai ahli waris untuk bisa menerimanya. Namun, ahli waris tersebut tidak bersedia menerimanya.
"Proses konfirmasi dan penolakan pengambilan BDP uang ini dituangkan dalam berita acara. Sesuai ketentuan, jika menolak maka dimasukkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBN)," jelasnya.
Ketua Bawaslu Purworejo Nur Kholiq menjelaskan, BDP uang tersebut merupakan barang bukti dari laporan dugaan politik uang di Desa Bajangrejo, Kecamatan Banyuurip Purworejo. Perkara tersebut dilaporkan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 1 Agustinus Susanto - Kelik Rahmad Kabuli Jarwinto, yaitu almarhum Bambang Winaryo.
Namun, kasus tersebut tidak berlanjut karena pelapor tidak menghadiri undangan klarifikasi di Bawaslu hingga berakhirnya waktu penanganan. Akibatnya, dalam pembahasan kedua di Sentra Penegakan Hukum Terpadu, laporan dugaan tindak pidana politik uang tersebut dihentikan karena tidak memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
HUMAS BAWASLU PURWOREJO