Berkas Penanganan Pelanggaran Pemilihan 2024 Diarsipkan
|
PURWOREJO – Bawaslu Kabupaten Purworejo mengarsipkan berkas dokumen penanganan pelanggaran pada tahapan Pemilihan 2024. Dokumen tersebut dikelompokkan per kasus dengan jumlah 13 bendel yang terdiri dari 5 temuan dan 8 laporan.
Hal itu diungkapkan Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Rinto Hariyadi pada Rabu 21 Januari 2025 di kantornya. Ia mengatakan penataan arsip dimulai dari dokumen awal sampai akhir proses penanganan pelanggaran.
Dijelaskan bahwa, untuk temuan dugaan pelanggaran setiap bendel berisi formular laporan hasil pengawasan (Form A), Berita Acara (BA) Pleno, formulir temuan, undangan klarifikasi, BA Klarifikasi, bukti, kajian, rekomendasi hingga tindaklanjut rekomendasi.
Sedangkan untuk laporan setiap bendel berisi formular laporan, hasil kajian awal, BA Pleno, undangan klarifikasi, BA klarifikasi, bukti, dan Kajian. “Pada Pemilihan 2024 tidak ada laporan yang terbukti sebagai pelanggaran sehingga tidak ada dokumen rekomendasi”, katanya.
Lebih lanjut Rinto menambahkan bahwa dokumen penanganan pelanggaran yang ditangani Panwaslu Kecamatan juga turut diarsipkan. Seluruh berkas penangan dugaan pelanggaran sudah diambil alih Bawaslu Purworejo untuk disimpan dan diarsipkan.
“Pengarsipan yang dilakukan per kasus ini tidak hanya dilakukan terhadap dokumen Pemilihan 2024 saja. Tetapi berkas-berkas sejak tahapan Pemilihan 2018 juga sudah dilakukan,” jelasnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Purworejo Purnomosidi menambahkan, pengarsipan dokumen penanganan pelanggaran memiliki banyak tujuan. Diantaranya yakni memudahkan pencarian saat membutuhkan dokumen tertentu, rekam jejak penanganan pelanggaran, serta sebagai media belajar secara utuh tentang proses penanganan pelanggaran.
“Apalagi mengingat Bawaslu Purworejo sering menjadi ladang penelitian, dokumen penanganan pelanggaran ini akan sangat membantu”, pungkasnya.
Penulis: Desitasari | Editor: Gumido