Lompat ke isi utama

Berita

Buku Penanganan Pelanggaran Pemilihan Dibedah, Purworejo Sumbang Satu Artikel

Rinto

Anggota Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi salah satu penulis Buku “Merajut Keadilan (Potret Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024)" saat menghadiri kegiatan bedah buku di Hotel Amarosaa Grande Bekasi, Senin 22 Desember 2025. (Foto: Humas Bawaslu Purworejo)

JAKARTA- Bawaslu menggelar bedah buku berjudul "Merajut Keadilan (Potret Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024)" di Hotel Amarosaa Grande Bekasi, Senin 22 Desember 2025. Buku tersebut merupakan kumpulan tulisan dari Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota dibidang penanganan pelanggaran pemilihan 2024.

Terdapat 32 judul tulisan yang diambil hasil seleksi artikel dari seluruh wilayah Indonesia. Bawaslu Kabupaten Purworejo Jawa Tengah berhasil masuk dalam seleksi dan dimuat dalam buku tersebut. Yakni tulisan Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Rinto Hariyadi berjudul "Politik Uang dalam Sholawat" yang dimuat di halaman 100.

"Tulisan ini merupakan hasil pilihan tim Bawaslu RI yang bisa mewakili peristiwa penanganan pelanggaran pemilihan di seluruh Indonesia," kata anggota Bawaslu RI, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi, Dr Puadi S.Pd, MM saat menyampaikan kata pengantar diskusi bedah buku.

Puadi mengatakan, masalah penanganan pelanggaran yang diungkap dalam buku ini diantaranya tentang politik uang, netralitas dan in absentia.

"Sebenarnya masih banyak masalah yang dihadapi di lapangan. Seperti norma yang debatable dan keterbatasan waktu," katanya.

Pada kesempatan itu hadir empat narasumber yakni Ketua Bawaslu RI Dr Rahmat Bagja SH LL M, Peneliti Utama BRIN Prof R. Soto Zuhro MA Ph.D, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar Ahmad Irawan SH MH, dan Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkajamah Konstitusi Dr Fajar Laksono Suroso.

Puadi mengatakan, narasumber akan mengkritik isi buku tersebut dan mengupas lebih dalam problematika pemilu di Indonesia. Harapannya buku tersebut akan menjadi masukan bagi DPR dalam menyusun UU Pemilu yang akan diperbarui.

"Buku ini akan menjadi warisan kelembagaan Bawaslu dalam mengawal keadilan pemilu," ujarnya.

Anggota Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi yang hadir sebagai salah satu penulis dalam acara itu mengatakan, dinamika penanganan pelanggaran di daerah sangat kompleks. Diantaranya tentang pembuktian kasus politik uang. Kurangnya bukti yang diajukan pelapor dalam melaporkan praktik politik uang akan menyulitkan Bawaslu Kabupaten/Kota.

"Bukti itu menjadi kunci proses penanganan pelanggaran pemilu atau pemilihan. Jika buktinya lemah maka sulit kasus tersebut bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya," katanya.

Dikatakan, model pelanggaran saat pemilu atau pemilihan juga semakin berkembang. Pelaku politik makin adaptif mencari celah hukum yang bisa dimanfaatkan untuk meraih kemenangan.

"Dibutuhkan kerangka hukum yang jelas jika menginginkan iklim pemilu dan pemilihan yang kondusif dan berkeadilan," ujarnya.

HUMAS BAWASLU PURWOREJO | Editor: Gumido