Caleg Ditetapkan, 45 Kursi Diperebutkan
|
PURWOREJO – Tahapan pencalonan anggota legislatif DPRD Kabupaten Purworejo pada Pemilu 2024 telah melalui proses panjang. Tahap pencalonan yang dimulai sejak Bulan April sampai November 2023 telah mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT).
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Purworejo, Purnomosidi, saat membuka kegiatan Publikasi Kinerja Bawaslu pada Tahapan Pengawasan Pencalonan DPRD Kabupaten Purworejo, Sabtu (4/11/2023). Sebanyak 463 orang caleg yang diumumkan masuk DCT akan memperebutkan 45 kursi legislatif di Kabupaten Purworejo.
Menurut Purnomo, setelah KPU mengumumkan DCT maka Bawaslu akan menyampaikan hasil pengawasan pencalonan melalui kegiatan publikasi kinerja. “Tujuannya supaya masyarakat mengetahui proses perjalanan pencalonan anggota legislatif sampai dengan ditetapkan DCT. Kita akan membedah kinerja dari sisi pengawasan Bawaslu dan KPU dalam tahap pencalonan secara terukur dan tranparansi kepada publik,” katanya.
Kegiatan publikasi kinerja tersebut dikemas dalam bentuk Talkshow Jagongan Pemilu yang berlangsung di aula LPPL Irama FM. Bawaslu juga menyiarkan secara langsung melalui live streaming YouTube dan radio 88,5 Irama FM.
Hadir sebagai narasumber yakni Anggota Bawaslu Purworejo Widya Astuti. Narasumber KPU Purworejo yakni Ketua Jarot Sarwosambodo dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Margareta Ega Rindu.
Anggota Bawaslu Purworejo Widya Astuti selaku narasumber menyampaikan Bawaslu mengawasi setiap tahapan pencalonan Anggota DPRD termasuk verifikasi berkas dan perbaikan berkas. Dia menambahkan, pada saat tahapan penyusunan DCS juga melakukan pengawasan. Pada tahapan ini, ada yang namanya pencermatan DCS diumumkan kepada partai politik dan partai politik bisa mengajukan penggantian calon.
Widya menjelaskan Bawaslu juga membuka posko aduan masyarakat terkait calon yang terindikasi sebagai mantan terpidana. “Bawaslu Purworejo melakukan pengawasan melekat di semua tahapan proses pencalonan,” katanya saat menjadi narasumber yang bertajuk Talkshow Jagongan Pemilu itu.
Ketua KPU Purworejo Jarot Sarwosambodo menyampaikan bahwa calon anggota legilatif yang ditetapkan sebanyak 463 calon. Jumlah tersebut terdiri atas 193 calon perempuan dan 270 calon laki-laki. “Total ada sejumlah 15 partai politik. Sementara tiga partai politik lainnya yakni Partai Garuda tidak mengajukan calon, PKN, dan PSI tidak mengajukan perbaikan sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” katanya.
Anggota KPU Purworejo Margareta Ega Rindu menambahkan dalam proses pencalonan KPU selalu melakukan koordinasi dan mitigasi serta dikomunikasikan secara baik dengan Pengawas Pemilu, Pengadilan Negeri, Polres. Seperti halnya surat keterangan tidak pernah dipidana yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.
“Kemudian juga koordinasi dengan RSUD terkait dengan kesehatan. Termasuk kaitannya dengan ijazah juga dilakukan verifikasi dan klarifikasi kepada instansi terkait,” katanya.
HUMAS BAWASLU PURWOREJO