Dorong Pemahaman Publik Atas Pembukaan Sidang MK 2026
|
PURWOREJO – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menggelar Sidang Pleno Khusus dengan agenda penyampaian Laporan Tahunan 2025 dan pembukaan Masa Sidang Tahun 2026. Sidang berlangsung pada 7 Januari 2026 di Gedung MK I yang di pimpin Ketua MK Suhartoyo. Momentum ini menjadi bagian penting dalam siklus ketatanegaraan sekaligus penegasan peran Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi.
Menurut Anggota Bawaslu Purworejo Widya Astuti pembukaan masa sidang MK katanya, bukan sekadar agenda seremonial. “Masa sidang itu jadi bagian dari mekanisme akuntabilitas lembaga peradilan konstitusi kepada publik,” ujar Widya.
Ia mengatakan perlu adanya pemahaman publik yang komprehensif mengenai arti penting pembukaan masa sidang MK. “Terutama kaitannya dengan penyelesaian sengketa hasil pemilu dan pemilihan kepala daerah,” kata Widya.
Menurutnya, pembukaan masa sidang MK merupakan momentum penting untuk menunjukkan akuntabilitas dan kesiapan lembaga dalam menjalankan kewenangannya. “Hal ini relevan karena MK memiliki peran sentral dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilu dan pemilihan,” kata Widya.
Melansir siaran resmi Humas MK, selama tahun 2025 MK telah menangani 334 perkara Perselisihan penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah. MK mengabulkan 27 perkara yang terdiri dari 12 putusan menyatakan diskualifikasi dan Pemungutan Suara Ulang (PSU), 13 putusan memerintahkan PSU, 1 putusan memerintahkan rekapitulasi perolehan suara ulang, dan 1 putusan memerintahkan KPU untuk memperbaiki SK KPU.
“Jumlah pengajuan perkara PHPU itu menunjukkan peran aktif MK dalam memberikan kepastian hukum dan menjaga stabilitas demokrasi melalui penyelesaian sengketa kepemiluan secara konstitusional,” katanya.
Lebih lanjut Widya mengatakan bahwa peningkatan literasi kelembagaan masyarakat menjadi bagian penting dari upaya pencegahan pelanggaran pemilu. “Dengan memahami peran MK dan mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilu, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya proses pemilu yang jujur, adil, dan sesuai dengan konstitusi,” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah Ketua Bawaslu Purworejo menambahkan, pembukaan masa sidang MK dilaksanakan berlandaskan UUD 1945. Khususnya Pasal 24C, serta UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. “Melalui ketentuan tersebut, MK diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengelola rumah tangga kelembagaannya secara mandiri, termasuk penetapan masa sidang”, katanya.
Bawaslu Kabupaten Purworejo kata Purnomosidi, mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan partisipasi dan pengawasan pemilu secara aktif. “Bawaslu berkomitmen untuk terus melakukan edukasi kepemiluan dan penguatan partisipasi masyarakat demi terwujudnya pemilu yang berintegritas,” katanya.
Penulis: Amri Hidayat | Editor: Gumido