Lompat ke isi utama

Berita

Dua Parpol Dicoret sebagai Peserta Pemilu

pengawasan ladk

Bawaslu Purworejo mengawasi proses penyerahan LADK peserta pemilu di KPU Purworejo. 

PURWOREJO - KPU Kabupaten Purworejo menindaklanjuti imbauan Bawaslu Purworejo untuk memberikan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu terhadap partai politik yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK). KPU Purworejo mencoret dua partai politik yakni Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Garda Republik Indonesia dari daftar peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo. Kedua partai tersebut dicoret karena tidak menyampaikan LADK ke KPU Purworejo sampai batas waktu yang ditentukan yakni 7 Januari 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat imbauan pada 3 Januari 2024 agar KPU Purworejo memedomani aturan yang ada dalam melayani penyampaian dana kampanye. Selain itu, Bawaslu Purworejo selalu berkoordinasi dengan KPU Purworejo terkait dengan dua partai yang tidak menyerahkan LADK. “Kami waktu itu menyampaikan agar parpol yang tidak menyerahkan LADK diberi sanksi sesuai aturan,” katanya, Senin 29 Januari 2024.

Rinto menjelaskan, KPU Purworejo mengeluarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pembatalan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2024. Pembatalan tersebut ditujukan untuk Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Garda Republik Indonesia. Dalam keputusan tersebut partai politik yang dicoret tersebut tidak diikutsertakan dalam penghitungan perolehan kursi di seluruh daerah pemilihan di wilayah Kabupaten Purworejo.

Dikatakan, mekanisme penyampaian laporan awal dana kampanye ini diatur dalam Pasal 334 Ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilihan Umum yakni partai politik peserta pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya wajib memberikan LADK dan rekening khusus dana kampanye pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling tambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye pemilu dalam bentuk rapat umum. 

Dijelaskan, dalam Pasal 338 Ayat 1 undang-undang pemilu disebutkan bahwa dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat, provinsi, dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan LADK pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat 2, partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

Sanksi tersebut juga tercantum di Pasal 118 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum di mana dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota tidak menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

HUMAS BAWASLU PURWOREJO