Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Rakor Pengawasan PDPB Triwulan II

rakor pdpb ii

Pelaksanaan Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 pada Rabu (1/7/2026) di Ruang Sidang Nurhadi Kantor Bawaslu Purworejo. (Foto: Humas Bawaslu Purworejo)

PURWOREJO – Bawaslu Purworejo menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 pada Rabu (1/7/2026) di Ruang Sidang Nurhadi Kantor Bawaslu Purworejo. Kegiatan strategis ini dihadiri oleh jajaran Polres, Kodim 0708, KPU, Kemenag, Disdukcapil, Rutan Kelas IIB, LPKA Kelas I Kutoarjo, serta perwakilan Partai Politik.

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Purworejo Widya Astuti, saat memimpin rapat. Ia menjelaskan proses pemutakhiran data Pasca DPT Pemilu 2024 kini telah resmi memasuki periode Triwulan II Tahun 2026. Menurutnya, Bawaslu Purworejo mencatat sejumlah progres pengawasan. Di antaranya menerima tiga aduan masyarakat yang seluruhnya masuk pada Triwulan I. “Sementara pada Triwulan II nihil aduan,” jelanya. 

Sementara itu, hadir langsung dalam rapat Anggota KPU Purworejo Suwardiyo, mengatakan bahwa KPU terus bergerak melakukan sosialisasi dan koordinasi hingga tingkat desa. Ia mengungkapkan hasil koordinasi dengan Bawaslu, dinamika pergerakan data pemilih masih terus berubah secara signifikan. 

Untuk mengantisipasi hal itu kata Suwardiyo, KPU Purworejo menerapkan empat langkah strategis. Yakni optimalisasi koordinasi, perluasan sosialisasi, pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas), dan penyediaan layanan Helpdesk.

"Langkah koordinadi KPU dengan instansi terkait untuk memperoleh data mutakhir saat melakukan pencocokan dan penelitian terbatas," kata Suwardiyo. 

Ia menjelaskan kanal Helpdesk yang disiapkan berfungsi untuk memberikan pelayanan informasi dan konsultasi perubahan data. “Melalui forum ini, KPU berkomitmen penuh bersama Bawaslu dan seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan data pemilih yang akurat,” kata Suwardiyo.

Margi salah satu peserta rapat dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (disdukcapil) Purworejo mendorong validitas data pemilih pemula melalui perekaman E-KTP. “Nanti ketika pemilih berusia tepat 17 tahun KTP akan tercetak. Data ganda harapannya tidak terjadi karena data tersebut terintegrasi dengan data pusat,” jelasnya.

Penulis: Gumido | Editor: Umi Zuhro