Lompat ke isi utama

Berita

Jalan Terjal Penanganan Tindak Pidana Pemilu (2-Habis)

Tuduhan Sewenang-wenang Terpatahkan Putusan Pengadilan

WAKTU yang disediakan regulasi hanya 14 hari kerja untuk proses di Bawaslu. Saat tim Sentra Gakumdu Kabupaten Purworejo terus berjuang melengkapi bukti dan keterangan saksi, pihak terlapor terus melakukan “perlawanan”. Surat undangan klarifikasi sampai yang ketiga tidak juga direspon dengan menghadiri. Selain melaporkan balik, pihak terlapor juga terus membangun opini melalui pemberitaan di media. Menuduh tim Sentra Gakumdu Kabupaten Purworejo bertindak sewenang-wenang.

Untungnya, tim Sentra Gakumdu Kabupaten Purworejo solid. Proses hukum terus berlanjut. Saksi-saksi yang dipanggil tidak hadir didatangi ke rumahnya untuk klarifikasi on the spot. Bahkan ada rumah saksi yang harus didatangi dengan berjalan kaki menyusuri pematang sawah. Komisioner KPU juga dimintai klarifikasi. Pun juga dengan melengkapi keterangan ahli pidana. Akhirnya pada pembahasan kedua, Sentra Gakumdu menyepakati kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan di Polres Purworejo. Meskipun dua terlapor tak pernah sekalipun hadir dalam forum klarifikasi di Bawaslu.

Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan Mangunsong dan Kajari Purworejo Alex Rahman tetap berpesan agar tim Sentra Gakumdu lebih berkonsentrasi dalam pengumpulan keterangan saksi dan penguatan bukti-bukti.

Proses penyidikan di kepolisian bukannnya ringan. Waktu yang juga singkat membuat penyidik Polres harus bekerja ekstra siang dan malam untuk meminta keterangan para saksi. Selama proses penyidikan ini, koordinasi terus dilakukan secara bersama antara Bawaslu Purworejo, Polres Purworejo, dan Kejari Purworejo.

Suatu ketika menjelang berakhirnya waktu penyidikan, ternyata diperlukan adanya keterangan ahli dari pimpinan Bawaslu RI. “Tolong koordinasi dengan Bawaslu RI bahwa kita butuh keterangan ahli untuk menafsirkan regulasi Perbawaslu. Ini supaya tidak menyulitkan kita pada tahap pembuktian di persidangan,” pesan Kajari Alex Rahman.

Tentu bukan pekerjaan yang mudah untuk bisa meminta keterangan ahli dari pimpinan Bawaslu RI. Apalagi waktu penanganan yang sudah hampir habis. Beruntung Ketua Bawaslu RI Abhan memahami kondisi dan merespon sangat positif begitu mendapatkan penjelasan kronologi penanganan kasus tersebut dari Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tangan Sri Wahyuananingsih. Akhirnya menjelang akhir Ramadhan 2019 lalu, saya bersama Iptu Bruyi Rohman dan Aipda Djoko Pamungkas diberikan waktu untuk meminta keterangan ahli kepada Ketua Bawaslu RI Abhan dan Kordiv Hukum Fritz Edward Siregar.

“Kami bertiga berangkat pagi. Sore diterima pimpinan Bawaslu RI langsung meminta keterangan. Malam harinya kami langsung pulang ke Purworejo karena pagi harinya berkas sudah harus dilimpahkan ke kejaksaan. Kalau sampai waktu itu tidak terkejar, ya sudah prosesnya semua batal demi hukum,” kenang Aipda Djoko Pamungkas.

Pada tahap penyidikan, kedua terlapor sudah bersedia menghadiri undangan penyidik untuk diperiksa. Terlapor dan sebagian besar saksi diperiksa penyidik dengan didampingi oleh pengacara. Setelah berkas-berkas formil yang dibutuhkan tercukupi, tim Sentra Gakumdu melanjutkan ke pembahasan ketiga dan diputuskan untuk dilimpahkan ke penuntutan. Status terlapor Ghofururrochim juga sudah dinaikkan menjadi tersangka.

Caleg petahana dari Dapil Purworejo enam ini disangka pasal berlapis. Yakni terkait larangan kampanye berupa politik uang pada masa tenang sebagaimana diatur dalam pasal 278 jo pasal 523 ayat (2) dan politik uang pada masa kampanye sebagaimana diatur dalam pasal 280 ayat 1 huruf j jo pasal 523 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sehari sebelum dimulainya cuti bersama Idul Fitri 2019, sidang perdana kasus ini digelar. Agenda utamanya adalah pembacaan dakwaan. Sidang berikutnya dilanjutkan hari pertama setelah berakhirnya cuti bersama Idul Fitri selesai.

Pengadilan Negeri Purworejo menggelar persidangan kasus ini secara maraton. Maklum saja waktu yang disediakan undang-undang sangat singkat. Tujuh hari kerja persidangan sudah harus selesai.

Selama persidangan berlangsung, banyak sekali peristiwa-peristiwa dramatis yang mewarnai. Ada seorang saksi yang akhirnya jatuh sakit saat diperiksa hakim dan harus dilarikan ke rumah sakit, ada pula saksi yang mencabut keterangannya dari BAP. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini digelar dari pagi hingga menjelang dini hari.

Serangkaian proses panjang dalam penanganan tindak pidana pemilu tersebut akhirnya berakhir saat majelis hakim menjatuhkan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pemilu politik uang. Majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman penjara dua bulan dan denda Rp 5 juta. Terhadap putusan tersebut, terdakwa banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang. Namun majelis hakim PT menguatkan putusan PN tersebut dan akhirnya memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Terdakwa kemudian dieksekusi oleh jaksa. Sanksi administrasi lainnya, terdakwa juga dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU Kabupaten Purworejo. Meski perolehan suaranya mendapatkan satu kursi, dia gagal ditetapkan sebagai calon terpilih, sehingga digantikan calon dengan perolehan suara di bawahnya.

Dengan demikian, putusan bersalah Pengadilan Negeri Purworejo yang diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Semarang itu secara otomatis mematahkan tudingan bahwa Sentra Gakumdu Kabupaten Purworejo bertindak sewenang-wenang. Tindakan Sentra Gakumdu berdasarkan fakta dan kajian hukum sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.    

Tag
Berita
Feature