Lompat ke isi utama

Berita

Mahasiswa Hukum UMP Belajar Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

kelas sengketa

Mahasiswa Program Studi Hukum Fakultas Psikologi, Hukum, dan Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Purworejo belajar tata cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Bawaslu Purworejo pada Senin (8/6/2026). (Foto: Humas Bawaslu Purworejo)

PURWOREJO - Mahasiswa Program Studi Hukum Fakultas Psikologi, Hukum, dan Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Purworejo belajar tata cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Bawaslu Purworejo. Sebanyak 25 mahasiswa semester enam itu datang ke kantor Bawaslu Purworejo pada Senin (8/6/2026).

Ketua Bawaslu Purworejo Purnomosidi, menjelaskan progam ini bermaksud memberikan pemahaman kepada mahasiswa hukum mengenai tata cara proses penyelesaian sengketa pemilu. “Mahasiswa tidak sekedar belajar teori, namun nanti akan diberikan simulasi mediasi,” katanya.

Menurutnya, proses mediasi dalam tata cara penyelesaian sengketa tidak hanya digunakan dalam pemilu, tetapi juga digunakan pada bidang hukum lainnya. "Mediasi menjadi itu sebagai upaya awal untuk menyelesaikan sebuah sengketa," katanya.

Pimpinan Bawaslu Purworejo menyampaikan materi sekaligus berbagai pengalaman bersama mahasiswa Hukum UMP terkait tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu. (Foto: Humas Bawaslu Purworejo)

Lebih lanjut dikatakan bahwa, mahasiswa ini memiliki kekuatan pada aspek teori yang diperoleh di bangku kuliah, sementara Bawaslu Purworejo memiliki pengalaman pada praktik kepemiluan. "Kolaborasi itu diharapkan bisa memperkaya wawasan dan pemahaman mahasiswa terkait penyelesaian sengketa proses pemilu," jelasnya.

Anggota Bawaslu Purworejo Dumadi Tri Restiyanto menambhkan, dalam kegiatan tersebut dikenalkan kewenangan Bawaslu berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum. "Mahasiswa juga mendapatkan penjelasan mengenai tahapan dan mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu. Materi yang disampaikan juga mencakup proses mediasi hingga ajudikasi," kata Dumadi.

Selama sesi diskusi kata Dumadi, mahasiswa berinteraksi langsung dengan pimpinan Bawaslu Purworejo untuk mendalami proses penyelesaian sengketa pemilu. Selain itu, Bawaslu turut membagikan pengalaman pelaksanaan musyawarah tertutup dan terbuka yang pernah dilakukan pada Pilkada 2020. "Diskusi berlangsung aktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta terkait praktik penyelesaian sengketa di lapangan," katanya.

Kegiatan Kelas Sengketa direncanakan berlangsung dalam dua pertemuan. Pada pertemuan berikutnya, mahasiswa akan mengikuti simulasi praktik penyelesaian sengketa proses menggunakan materi perkara yang telah disiapkan. "Simulasi tersebut diharapkan dapat memberikan pengalaman belajar yang lebih aplikatif dan mendalam bagi para peserta," kata Dumadi.

Penulis: Gumido | Editor: M Noorzy A M