Lompat ke isi utama

Berita

Panwas Kaligesing Tertibkan APK Melanggar

apk melanggar

Panwas Kaligesing menertibkan APK yang terpasang di pohon. (Foto: Panwascam Kaligesing)

PANITIA Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kaligesing, bersama Pengawas kelurahan/ Desa (PKD) se-Kecamatan Kaligesing melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) tahap kedua pada Rabu (13/11/2024). Penertiban dilakukan di 21 desa yang ada di wilayah Kaligesing.

Kegiatan dimulai pada Pukul 08.00 WIB, dimulai dengan apel yang diikuti oleh berbagai unsur instansi terkait, termasuk Plt. Camat Kaligesing, Koramil, Polsek Kaligesing, serta PKD.

Apel penertiban dipimpin langsung oleh Ririh Ambarningsih, Ketua Panwaslu Kecamatan Kaligesing. Dalam sambutannya, Ririh menyampaikan pentingnya penertiban APK untuk menjaga ketertiban dan kelancaran Pemilu, serta menghindari potensi pelanggaran yang dapat merugikan salah satu pihak. "Kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan Pemilu berjalan sesuai aturan. Penertiban APK ini adalah langkah konkret untuk menjaga kesetaraan di mata pemilih," ujar Ririh.

Plt. Camat Kaligesing Agung Supriyanto, SIP menegaskan pentingnya kerjasama antara semua pihak dalam menciptakan suasana yang kondusif menjelang Pemilu. "Kami mendukung penuh kegiatan ini dan berharap penertiban APK dapat berjalan lancar tanpa ada hambatan,".

Sementara itu, AKP Sutarto, S.E Kapolsek Kaligesing dalam arahannya juga mengingatkan agar penertiban dilakukan dengan cara yang humanis, agar tidak menimbulkan kerusuhan atau perpecahan di masyarakat, serta mengutamakan keamanan dalam melaksanakan penertiban mengingat cuaca yang baru saja hujan dan kondisi jalan licin. "Kami siap mendukung Panwaslu dan pihak-pihak terkait dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama proses penertiban APK," jelas Sutarto.

Koordinator Divisi Pengawasan Panwaslu Kaligesing Kotib Asrori memberikan pengarahan teknis terkait pelaksanaan penertiban APK. Ia menjelaskan beberapa hal penting terkait ketentuan APK yang melanggar dan harus di amankan, tidak lupa beliau juga menyampaikan rute perjalanan dalam menertibkan APK di 21 desa.

Hasil dari penertiban APK tahap 2 ini, Panwaslu bersama PKD, Polsek dan Koramil berhasil mengamankan sejumlah 89 pelanggaran APK, yang terdiri dari berbagai jenis media kampanye. Rincian pelanggaran APK yang diamankan adalah sebagai berikut

Penulis: Dwi Muhammad Rochim (Staff Panwalu Kecamatan Kaligesing)
Editor: Gumido (Humas Bawaslu Purworejo)