Panwascam dapat Mandat Menyelesaikan Sengketa Acara Cepat
|
PURWOREJO – Bawaslu memberikan mandat kepada Panwaslu Kecamatan untuk melakukan penyelesaian sengketa acara cepat atau dikenal dengan penyelesaian sengketa antarpeserta pemilu. Mandat yang diberikan Panwaslu Kecamatan tersebut sebagai bentuk efektifitas dan mempercepat proses penanganan sengketa.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Dumadi, dalam kegiatan sosialsiasi peraturan Bawaslu pada Jumat, (8/9/2023) di Ruang Sidang Nurhadi, Kantor Bawaslu Purworejo. Kegiatan tersebut diikuti 32 Anggota Panwaslu Kecamatan. Hadir anggota Bawaslu Purworejo Widya Astut dan Siti Dangiatus Solihah serta satu Anggota KPU Purworejo, Imam Turmudzi.
Menurut Dumadi, dalam rangka menghadapi tahapan Kampanye Pemilu yang semakin dekat Panwaslu kecamatan diminta untuk menyiapkan diri untuk menghadapi proses sengketa. Menurutnya, penyelesaian sengketa acara cepat ini diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022.
Lebih lanjut, Dumadi menjelaskan, dalam penyelesaian sengketa acara cepat kewenangannya ada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/kota. “Namun dalam hal efektifitas, Panwaslu kecamatan diberi mandat untuk menyelesaikan,” katanya.
HUMAS BAWASLU PURWOREJO