Lompat ke isi utama

Berita

Panwascam Purworejo Tertibkan APK Yang Tidak Sesuai Aturan

Penertiban apk

Panwascam Purworejo menertibkan APK melanggar. (Foto: Panwascam Purworejo)

Bawaslu Kabupaten Purworejo melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan aturan. Penertiban serentak dilakukan pada Selasa (8/10) di seluruh wilayah Kabupaten Purworejo dengan melibatkan Satpol PP dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) serta pengawas kelurahan/desa (PKD).

Anggota Panwascam Purworejo Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Muhammad Syukri Abadi menerangkan bahwa penertiban dilakukan setelah sebelumnya dilaksanakan inventarisasi APK yang melanggar. "Panwascam bersama PKD telah melakukan penyisiran lapangan, lalu kami inventarisasi sebagai dasar penertiban hari ini," ujarnya.

Syukri menambahkan APK yang melanggar adalah yang dipasang di pohon, di fasilitas pemerintahan seperti kantor, termasuk fasilitas pendidikan dan tempat ibadah. "Ada batas minimal jarak yang diperbolehkan, yaitu tidak melebihi 50 meter dari tempat-tempat tersebut,” jelas Syukri.

Saat penertiban berlangsung, petugas dibagi menjadi dua tim dengan menggunakan dua mobil pick up untuk mengangkut APK yang melanggar menuju Kantor Kecamatan Purworejo.

Ketua Panwascam Purworejo Nuryaddin menyampaikan pihak Panwascam dan PKD juga telah menghimbau kepada tim sukses  masing-masing pasangan calon untuk menertibkan APK secara mandiri sebelum penertiban serentak.

"Harapan kami ke depannya masing-masing paslon beserta tim suksesnya dapat mentaati aturan khususnya dalam hal pemasangan APK," pungkas Nuryaddin.

Kontributor: Fajria Rahmatasari (Panwascam Purworejo)

Editor: Gumido (Humas Bawaslu Purworejo)