Pasca Pemilu dan Pemilihan 2024, Bawaslu Purworejo Jadi Ladang Penelitian
|
PURWOREJO - Perhelatan pemilu dan pemilihan di Kabupaten Purworejo selalu dinamis, karena selalu ada pelanggaran yang ditangani. Mulai pelanggaran administrasi hingga pidana. Karena itu, Bawaslu Purworejo selalu menjadi langganan penelitian karya tulis ilmiah, baik dari unsur mahasiswa maupun dosen.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi mengatakan, pasca Pemilu dan Pemilihan 2024 setidaknya ada lima orang yang melakukan penelitian di Bawaslu Purworejo, yakni mahasiswa dari Bekasi, Medan, Purworejo serta Dosen UMP. Data yang diminta pun beragam, antara lain struktur organisasi, penanganan pelanggaran, jumlah laporan, APK, dan lain sebagainya.
Rinto menambahkan, Bawaslu Purworejo sangat terbuka bagi siapa pun yang ingin melakukan penelitian tentang kepemiluan di Purworejo. Ada mekanisme yang harus dilalui ketika hendak meminta data informasi maupun dokumentasi kepemiluan di Bawaslu Purworejo.
Rinto menjelaskan, pemohon informasi harus mengajukan permohonan informasi melalui website Bawaslu Purworejo atau bisa langsung datang ke kantor Bawaslu Purworejo untuk mengisi formulir permohonan informasi. Formulir itu berisi nama pemohon informasi, alamat pemohon, email pemohon informasi, alamat, rincian informasi yang dibutuhkan, tujuan informasi, serta cara mendapatkan salinan informasi.
Setelah itu, pemohon informasi bisa mengakses informasi yang dibutuhkan. Namun ada beberapa informasi yang dikecualikan atau tidak bisa diberikan kepada pemohon informasi, contohnya Berita Acara Klarifikasi Dugaan Pelanggaran, Laporan Hasil Pengawasan (Form A) serta Berita Acara Sentra Gakkumdu.
Ketua Bawaslu Purworejo, Purnomosidi mengatakan, prinsip pelayanan informasi di Bawaslu Purworejo itu mudah, murah dan cepat. Hal ini sebagai bentuk komitmen Bawaslu Purworejo sebagai badan publik yang wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat.
"Masyarakat berhak tahu tentang apa saja yang telah kami lakukan dan apa hasilnya. Informasi kami berikan untuk mewujudkan kepercayaan masyarakat dalam menjalankan tugas dan wewenang lembaga pengawas Pemilu/Pemilihan”.
Penulis: Desitasari
Editor: Gumido