Lompat ke isi utama

Berita

Pemilih Pemula Dibekali Literasi Pemilu

bawaslu goes to school

Anggota Bawaslu Purworejo Rinto Hariyadi memberikan pemaparan materi kepada siswa SMA N 11 Purworejo melalui progam Bawaslu Goes To School. Kegiatan berlangsung di lapangan indoor sekolah setempat pada Selasa (28/4/2026). (Foto: Humas Bawaslu Purworejo)

PURWOREJO – Bawaslu Kabupaten Purworejo kembali menyelenggarakan program Bawaslu Goes To School di SMA Negeri 11 Purworejo pada Selasa (28/4/2026). Kegiatan yang berlangsung di masa non-tahapan ini menyasar pemilih pemula guna meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban dalam pemilu mendatang. 

Para peserta yang mulai memasuki usia 17 tahun itu dibekali literasi Pemilu, pentingnya berdemokrasi di masyarakat, serta fungsi pengawasan partisipatif. Bawaslu berharap progam ini dapat melahirkan pemilih pemula yang cerdas dan berintegritas.

Anggota Bawaslu Purworejo, Siti Dangiatus Sholikhah, dalam pemaparannya menjelaskan tentang penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP. Ia juga memberikan pemahaman dasar mengenai pengertian dan fungsi pemilu kepada para siswa.

“Sebagian peserta sudah dapat menjelaskan apa itu pemilu. Saat interaksi langsung, mereka juga mampu menyampaikan fungsi pemilu bagi rakyat,” ujarnya.

Selain itu, ia turut menjelaskan tugas dan kewenangan Bawaslu baik pada tahapan pemilu maupun pemilihan kepala daerah (pilkada).

Anggota Bawaslu Purworejo Siti Dangiatus Sholikhah (kanan) berinteraksi dengan para siswa peserta Bawaslu Goes To School di SMA N 11 Purworejo. Ia menjelaskan tentang penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP. Ia juga memberikan pemahaman dasar mengenai pengertian dan fungsi pemilu kepada para siswa. (Foto: Humas Bawaslu Purworejo)

Sementara itu, Anggota Bawaslu Purworejo Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Rinto Hariyadi, mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan media sosial, khususnya terkait konten politik.

Ia mencontohkan pada Pemilu 2024 lalu terdapat kasus seorang siswa yang membuat konten kampanye untuk salah satu calon anggota legislatif, padahal belum memiliki hak pilih. Akibatnya, calon legislatif tersebut dikenai sanksi hingga gugur.

“Hal ini menjadi pelajaran penting agar siswa yang belum berusia 17 tahun tidak terlibat dalam kegiatan kampanye,” tegasnya.

Rinto juga menjelaskan bahwa kampanye merupakan sarana penyampaian visi dan misi oleh peserta pemilu. Ia menambahkan, terdapat berbagai jenis pelanggaran pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu untuk ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Kepala SMA Negeri 11 Purworejo, Tias Siwi Novitalia, S.Pd., M.Pd., menyambut baik kegiatan tersebut. Ia berharap para siswa dapat memahami pentingnya partisipasi dalam pemilu serta menjadi pemilih yang cerdas dan berintegritas.

“Kegiatan ini memberikan pemahaman kepada siswa tentang pelanggaran pemilu sekaligus mendorong mereka untuk berperan aktif dalam demokrasi,” ujarnya.

Penulis: Gumido WR | Editor: M Noorzy A