Lompat ke isi utama

Berita

Pemilihan 2024, Bawaslu Purworejo Tangani Tiga Temuan

rapat temuan

Pembahasan Gakkumdu Bawaslu Purworejo pada Tahapan Pemilihan Serentak 2024 di Ruang Sidang Nurhadi Kantor Bawaslu Purworejo.

PURWOREJO – Bawaslu Purworejo menemukan tiga dugaan pelanggaran pada perhelatan Pemilihan 2024. Temuan tersebut bersumber dari hasil pengawasan yang dilakukan jajaran pengawas.

Saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin 23 Juni 2025, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Rinto Hariyadi mengatakan, temuan tersebut meliputi satu pelanggaran administrasi, satu pelanggaran peraturan perundang-undangan lain dan satu dugaan pelanggaran tindak pidana.

“Untuk temuan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan ini dihentikan proses penanganannya karena tidak terpenuhi unsur. Sedangkan dua pelanggaran lain dinyatakan terbukti”, katanya.

Rinto menambahkan, temuan pelanggaran administrasi terkait Keputusan KPU Purworejo yang tidak mencantumkan ketentuan teknis APK dan telah diteruskan ke KPU Purworejo. Sedangkan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain terkait netralitas Kades dan Perades diteruskan ke Pjs. Bupati Purworejo.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Purworejo Purnomosidi mengatakan, rekomendasi pelanggaran administrasi sudah ditindaklanjuti dengan adanya Perubahan Keputusan KPU Purworejo. Sedangkan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain ditindaklanjuti dengan diberikannya pembinaan kepada Kades dan Perades yang melanggar. Hasil tindaklanjut tersebut ditembuskan kepada Bawaslu Purworejo. 

“Berkaca pada Pemilu/Pemilihan sebelumnya, kasus netralitas Kades dan Perades memang banyak terjadi. Dengan pembinaan yang telah dilakukan, harapannya kasus netralitas ini tidak terjadi lagi pada Pemilu/Pemilihan mendatang”, katanya.

Penulis: Desitasari
Editor: Rinto Hariyadi
Humas Bawaslu Purworejo