Lompat ke isi utama

Berita

Pemilik Rumah Meninggal, TPS 03 Dadirejo Terpaksa Direlokasi

pungut

KPPS TPS 03 Desa Dadirejo, Bagelen, Purworejo melanjutkan proses penghitungan suara setelah dilakukan relokasi atau pemindahan lokasi karena pemilik rumah sebelumnya meninggal dunia, Rabu (14/2/2024).

PURWOREJO - TPS 03 di Desa Dadirejo, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo terpaksa direlokasi lantaran pemilik rumah Kamseno meninggal dunia. Kamseno meninggal sekitar pukul 17.00. Proses relokasi TPS dimulai sekitar pukul 18.00. Proses penghitungan surat suara akan dimulai kembali pukul 19.30.

Bawaslu Purworejo dan Panwaslu Kecamatan Bagelen melakukan pengawasan langsung terhadap proses pemindahan TPS tersebut.

Anggota Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi di lokasi kejadian mengatakan, proses relokasi berlangsung lancar disaksikan para saksi peserta pemilu, Pengawas TPS, Bawaslu Purworejo dan Panwaslu Kecamatan Bagelen.

Dijelaskan, lokasi TPS 03 semula berada di rumah Kamseno di RT 03 RW 01 kemudian direlokasi ke rumah salah satu KPPS Ria Setyawan di RT 04 RW 01 Desa Dadirejo, Kecamatan Bagelen. Jarak tempuh dari TPS awal ke TPS relokasi sekitar 700 meter.

"Keluarga besar Bawaslu Purworejo mengucapkan ikut belasungkawa atas kejadian tersebut. Semoga proses penghitungan suara nanti bisa berjalan lancar dan aman," katanya, Rabu (14/2/2024).

Ketua KPPS TPS 03, Rochani mengatakan, saat kejadian proses penghitungan baru berlangsung untuk jenis surat DPR RI dan sudah selesai penghitungannya.

Anggota Bawaslu Purworejo Rinto Hariyadi (kiri berpeci) mengawasi proses relokasi di TPS 03 Desa Dadirejo, Bagelen, Purworejo. (Humas Bawaslu Purworejo)

"Saat proses mau pindah penghitungan jenis surat suara DPD, kemudian terhenti karena pemilik rumah tiba-tiba pingsan. Pemilik rumah kemudian dibawa ke Puskesmas terdekat tapi tidak tertolong," katanya.

Anggota KPPS TPS 03 yang juga pemilik rumah TPS relokasi Ria Setyawan mengatakan, pemilihan lokasi TPS baru ini ditentukan atas musyawarah bersama antara KPPS dan pemerintah dusun setempat.

"Rumah saya akhirnya dipilih untuk TPS baru," ujarnya.

Dia menjelaskan, kondisi TPS yang baru ini ditempatkan di teras rumah dengan kondisi beratap semua, sehingga aman dari air hujan saat hujan turun. Lokasi TPS baru ini untuk menempatkan logistik dan penghitungan suara cukup luas 12 x 4 meter. Sementara halaman rumah juga cukup luas.

"Kami nilai lokasi TPS ini sudah cukup untuk melanjutkan proses penghitungan surat suara," katanya.

Ketua PPS Desa Dadirejo, Edy Legawa mengatakan, proses penghitungan akan dimulai lagi pukul 19.30 atas kesepakatan KPPS dengan saksi. Proses relokasi dilakukan menggunakan mobil pickup untuk membawa semua logistik dan peralatan penghitungan surat suara.

"Proses relokasi berlangsung sekitar satu jam karena lokasi TPS yang baru tidak terlalu jauh dari TPS semula," ujarnya.

HUMAS BAWASLU PURWOREJO