Penyesuaian Pidana Nasional Berimplikasi pada Ketentuan Pidana Pemilu
|
PURWOREJO – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo melakukan pencermatan terhadap ketentuan di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sebagaimana diketahui, berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) Nasional yang secara resmi mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana tentu akan membawa implikasi penting terhadap ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Hal itu dikatakan Anggota Bawaslu Kabupaten Purworejo, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Dumadi Tri Restiyanto, S.E., M.Si., pada Kamis 22 Januari 2026 di kantornya. Ia menilai bahwa UU Penyesuaian Pidana membawa perubahan mendasar dalam sistem pemidanaan nasional.
Salah satu perubahan utama katanya yakni dihapuskannya pidana kurungan, sehingga sejumlah pelanggaran Pemilu yang sebelumnya diancam kurungan kini tidak lagi dapat dikenai sanksi tersebut. Selain itu, lanjut Dumadi, ancaman pidana minimum khusus juga dihapus, kecuali untuk tindak pidana tertentu, sehingga hakim memiliki ruang lebih luas untuk menjatuhkan hukuman secara adil dan proporsional.
Lebih lanjut dijelaskan, perubahan lainnya terlihat pada sistem pidana denda yang kini disesuaikan dengan kategori dalam KUHP baru, menggantikan besaran nominal yang selama ini diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Ketentuan pidana yang semula dirumuskan secara kumulatif juga diubah menjadi pilihan antara pidana penjara atau pidana denda. Di sisi lain, penerapan asas hukum yang lebih menguntungkan bagi pelaku (lex mitior) membuka kemungkinan sanksi yang lebih ringan terhadap perkara Pemilu yang masih berjalan maupun yang telah diputus, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Dumadi perubahan regulasi tersebut tidak dimaknai sebagai pelemahan penegakan hukum Pemilu, melainkan sebagai penyesuaian paradigma pemidanaan yang menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).
“Dengan berlakunya KUHP Nasional dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana mulai tahun 2026, penegakan hukum Pemilu harus dilakukan secara lebih cermat, profesional, dan kontekstual, tanpa mengurangi komitmen terhadap integritas Pemilu,” ujarnya.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Purworejo juga akan berikhtiar melakukan sosialisasi kepada peserta Pemilu dan masyarakat luas terkait penyesuaian ketentuan pidana Pemilu pasca-berlakunya KUHP Nasional. Bawaslu menegaskan bahwa perubahan regulasi tersebut harus dipahami sebagai momentum penguatan demokrasi dan peningkatan kualitas penegakan hukum Pemilu, bukan sebagai pelemahan, demi mewujudkan Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas, tegas Dumadi.
Penulis: Dumadi | Editor: Gumido