Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Pencegahan Pelanggaran Pemilu Lewat Edukasi di Medsos

benteng pencegahan

PURWOREJO, Pencegahan menjadi benteng pertama dalam menjaga tahapan pemilihan umum (Pemilu) agar berlangsung bersih dan adil. Dengan langkah pencegahan dini, diharapkan demokrasi terlindungi dari potensi pelanggaran maupun sengketa proses Pemilu.

Dasar pencegahan itu tercantum dalam SK Pedoman Pelaksanaan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu Nomor 127/PM.00/K1/03/2023. Pencegahan dilakukan melalui pengawasan oleh pengawas Pemilu serta dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan publikasi media.

Anggota Bawaslu Purworejo, Widya Astuti, menjelaskan bahwa pencegahan menjadi salah satu tugas Bawaslu dengan membuka ruang interaksi bersama masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Bawaslu menyampaikan pencegahan melalui tatap muka, forum diskusi, maupun media sosial,” ujar Widya saat ditemui di Kantor Bawaslu Purworejo, Kamis (9/9/2025).

Widya menambahkan, di masa non-tahapan ini Bawaslu fokus melakukan penguatan publikasi dan edukasi masyarakat melalui media sosial resmi yang mereka kelola.

“Melalui media sosial, Bawaslu menyampaikan pesan pencegahan sekaligus memberikan edukasi agar masyarakat memahami dan ikut mengawasi,” katanya.

Ia berharap, pesan-pesan edukasi yang disampaikan dapat membuat masyarakat lebih paham serta meningkatkan partisipasi dalam pengawasan Pemilu mendatang.

HUMAS BAWASLU PURWOREJO