Pleno DPHP Harus Sesuai Prosedur
|
PURWOREJO – Ketua Bawaslu Purworejo Purnomosidi menyampaikan imbauan pencegahan pada pelaksanaan pleno DPHP (Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran) di tingkat kelurahan/desa. Hal itu disampaikan saat menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pleno Rekapitulasi DPHP yang diselenggarakan KPU Purworejo pada Rabu (31/7/2024) di Aula KPU Purworejo.
Purnomo mengatakan, rapat tersebut bertujuan untuk memastikan proses rekapitulasi daftar pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menjaga transparansi dan akurasi data pemilih. Dalam rapat tersebut katanya, Bawaslu menekankan beberapa poin pencegahan yang harus diperhatikan saat pelaksanaan pleno DPHP.
Poin pencegahan yang disampaikan yakni pelaksanaan pleno harus berdasarkan ketentuan PKPU 7/2024 dan Keputusan KPU 799/2024. Bawaslu juga mengingatkan agar rapat pleno DPHP dilaksanakan secara terbuka dengan mengundang Pantarlih, Panwaslu Kelurahan/Desa dan perangkat pemerintah tingkat desa/kelurahan.
Lebih lanjut Purnomo mengatakan, dalam pleno untuk memastikan apabila terdapat masukan ataupun tanggapan disertai dengan bukti otentik. “Dalam hal terdapat kejadian khusus dalam pleno diminta untuk dicatat dalam berita acara serta ditandatangani ketua dan anggota PPS,” jelasnya.
Purnomo juga meminta KPU khususnya PPS agar menerima saran perbaikan terhadap daftar pemilih yang berasal dari hasil pengawasan PKD. “Masukan PKD untuk diperhatikan dan saat pleno disampaikan data perbaikannya,” kata Purnomo.
Selain itu katanya, salinan naskah asli berita acara rekap DPHP dipastikan tersampaikan kepada PKD dan perangkat pemerintah desa/kelurahan.
HUMAS BAWASLU PURWOREJO