PPID Bawaslu Purworejo Petakan Data Pemilu
|
PURWOREJO - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Purworejo melakukan pemetaan data dan dokumentasi Pemilu 2024. Hal ini guna mengamankan data tahapan Pemilu 2024, sekaligus untuk disajikan agar mudah diakses masyarakat luas.
Demikian disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi, Jumat (27/6/2024) di Ruang Sidang Nurhadi, Kantor Bawaslu Purworejo.
Dia mengatakan, penyajian data itu sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap masyarakat. Sebab, Bawaslu Purworejo sebagai lembaga publik memiliki kewajiban untuk menyampaikan seluruh informasi kepada publik.
"Hal ini juga sebagai wujud transparansi Bawaslu Purworejo dalam melakukan pengawasan Pemilu 2024," katanya.
Selain itu, lanjut dia, Bawaslu Purworejo sedang menjalani proses monitoring dan evaluasi PPID oleh Bawaslu RI yang dilakukan setiap tahun. Ada beberapa faktor yang dievaluasi diantaranya tentang kelengkapan dokumen yang diupload di website Bawaslu Purworejo, pemberitaan dan penyebaran informasi di media sosial.
"Tahun 2023 lalu Bawaslu Purworejo dinyatakan sebagai lembaga publik yang informatif oleh Bawaslu RI. Semoga tahun 2024 ini juga sama," katanya.
Ketua Bawaslu Purworejo, Purnomosidi mengatakan, penyajian data itu tidak hanya seputar proses pengawasan Pemilu 2024, tapi juga berkaitan dengan kegiatan sosialisasi ke masyarakat, menjalin kerjasama dengan pihak lain hingga persoalan anggaran.
"Prinsipnya data dan dokumentasi akan kami sajikan melalui PPID sepanjang bukan informasi yang dikecualikan," katanya.
HUMAS BAWASLU PURWOREJO