Lompat ke isi utama

Berita

Q&A #2: Bagaimana Pedoman Memasang APK?

YTH. Bawaslu Kabupaten Purworejo. Saya pingin tahu, sebenarnya bagaimana tata cara pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)? Apakah boleh APK dipasang di pepohonan, melintang di jalan atau dipasang di lokasi yang dekat dengan tempat ibadah, tempat pendidikan?

Muhammad Khoirun
Warga Desa Brunorejo, Kecamatan Bruno

Jawaban : Muhammad Khoirun, Sahabat Bawaslu yang tercinta dari Kecamatan Bruno. Terima kasih kami sampaikan atas pertanyaanya. Pemasangan APK memang menjadi salah satu metode kampanye yang paling sering dibicarakan oleh masyarakat, peserta pemilu maupun penyelenggara di setiap momen Pemilu. Pemasangan APK juga sudah diatur secara detil dalam PKPU Nomor 23 tahun 2018 beserta aturan teknisnya berupa surat edaran KPU. Regulasi tersebut mengatur APK, baik dari segi jenis, ukuran, desain dan materi serta lokasi yang dilarang untuk memasang APK. Dalam peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terdapat pengaturan mengenai lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK, yaitu :

a. Tempat ibadah, termasuk halaman;
b. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. Gedung milik pemerintah; dan
d. Lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).

Selain larangan pemasangan APK dilokasi tersebut, juga diatur larangan pemasangan APK di tiang telpon, tiang rambu lalu lintas, melintang di atas badan jalan, di pohon, dan/atau tiang bendera, yang diatur di Peraturan Bupati Purworejo Nomor 14 Tahun 2018 tentang Tempat Pelaksanaan Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Wilayah Kabupaten Purworejo dalam Pilgub, Pilbup serta Pemilihan Umum. Dalam Perbup ini juga diatur, bahwa pemasangan APK pada tempat ibadah, tempat pendidikan, komplek kantor pemerintah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan dilakukan dengan jarak paling dekat 50 (lima puluh) meter dari batas terluar atau pagar komplek, bangunan atau tempat tersebut.

Dengan demikian, jika ada APK yang dipasang dekat tempat ibadah atau tempat pendidikan maka jarak terdekatnya 50 meter dari batas terluar. Apabila kurang dari jarak tersebut, maka bisa dikategorikan sebagai pelanggaran. Apabila ada APK yang dipasang di pepohonan atau melintang diatas badan jalan itu juga melanggar, silahkan melapor ke Pengawas Pemilu setempat. яндекс

Tag
Klinik Pemilu
Q&A