Q&A #3: Apakah Pemilih Yang Tidak Terdaftar di DPT Bisa Mencoblos?
|
YTH. Bawaslu Kabupaten Purworejo. Pemilih yang tidak terdaftar di DPT biasanya menjadi enggan untuk datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara). Apakah pemilih yang tidak terdaftar di DPT masih bisa menggunakan hak pilihnya?
Nafisatul Muawanah
Kledungkarangdalem, Kec. Banyuurip
Jawaban: Saudari Nafisatul Muawanah Sahabat Bawaslu di Banyuurip. Terima kasih atas pertanyaanya. Sesuai dengan regulasi, memang kategori pemilih yang bisa menggunakan hak pilih harus terdaftar terlebih dahulu dalam daftar pemilih. Bagaimana dengan nasib warga yang belum terdata dalam daftar pemilih, tapi dia sudah memenuhi syarat sebagai pemilih? Pemilih dengan kategori ini masih mempunyai kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el saat datang ke TPS sesuai alamat yang tertera dalam KTP-el. Pemilih dengan kategorini akan didata dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Pemilih ini akan dilayani oleh KPPS mulai satu jam sebelum Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditutup.