Lompat ke isi utama

Berita

Ratusan APK Melanggar Ditertibkan

apk

Bawaslu Kabupaten Purworejo melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar. Penertiban itu dilakukan serentak diseluruh wilayah di Kabupaten Purworejo bersama jajaran Panwaslu Kecamatan, Rabu (20/12/2023).

PURWOREJO – Bawaslu Kabupaten Purworejo dan jajarannya serta Satpol PP dan Damkar menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Kegiatan penertiban ini dilakukan serentak di wilayah Kabupaten Purworejo pada Rabu (20/12/2023).

Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo, Purnomosidi mengatakan, APK tersebut ditertibkan karena melanggar ketentuan lokasi pemasangan yang diatur dalam PKPU 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye, Keputusan KPU Purworejo Nomor 566 yang mengatur penempatan lokasi pemasangan APK, Peraturan Bupati Purworejo Nomor 91 Tahun 2023 tentang Tempat Pelaksanaan Kampanye, Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Penyebaran Bahan Kampanye dalam Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Selain itu, peraturan yang menjadi acuan penertiban APK yakni Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi menjelaskan, APK yang ditertibkan karena dipasang di pohon, fasilitas pemerintah, tempat ibadah, tempat pendidikan, fasilitas layanan kesehatan, rumah sakit dan puskesmas.

APK juga dilarang dipasang di tempat wisata, pasar, terminal, stasiun, kawasan alun-alun Purworejo, alun-alun Kutoarjo, jembatan, rambu lalu lintas dan tempat lain yang sudah diatur.

Rinto menjelaskan, proses penertiban sudah melalui mekanisme rekomendasi ke KPU Purworejo. “Pihak KPU juga sudah meneruskannya ke peserta pemilu untuk ditindaklanjuti dengan penertibkan secara mandiri,” katanya.

Anggota Bawaslu Purworejo, Widya Astuti melanjutkan, setelah diperingatkan KPU Purworejo, sebagian besar peserta pemilu sudah menertibkan APK secara mandiri dengan cara dipindah ke lokasi yang dibenarkan.

“Kami mengapresiasi peserta pemilu yang telah menertibkan APK secara mandiri. Ini membuktikan kedewasaan peserta pemilu dalam menaati aturan yang berlaku. Meski demikian masih banyak juga APK yang melanggar dan sudah kami tertibkan,” katanya.

Sementara itu, berkaitan dengan jumlah APK yang sudah ditertibkan masih dalam proses rekap.

HUMAS BAWASLU PURWOREJO