Lompat ke isi utama

Berita

Ribuan APK Melanggar Ditertibkan

Penertiban APK

Tim gabungan Bawaslu Purworejo, Satpol PP, Dinas Perbuhungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Kabupaten Purworejo menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar pada tahapan kampanye Pemilihan 2024. (Foto: Humas Bawaslu Purworejo)

PURWOREJO - Jajajaran Bawaslu Kabupaten Purworejo menertibkan ribuan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar. Penertiban dilakukan serentak di 16 kecamatan se-Kabupaten Purworejo.

Tim gabungan dari Bawaslu Purworejo, Satpol PP, Dinas Perbuhungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Kabupaten Purworejo menyisir APK melanggar di tiga rute, yakni arah Kecamatan Bener, arah Kecamatan Bagelen dan arah Kecamatan Kutoarjo.

Ketua Bawaslu Purworejo, Purnomosidi ditengah penertiban APK mengatakan, APK yang melanggar diantaranya dipasang di pohon, mencantumkan tokoh yang bukan pengurus partai, dipasang di jembatan, di dekat fasilitas pemerintah, rumah ibadah, dan tempat pendidikan. Selain itu ada pula APK yang tidak mengantongi izin pemasangan, dan beberapa APK lama yang dipasang sebelum tahapan kampanye dimulai.

"APK lama yang dipasang sebelum penetapan calon juga kami tertibkan. Termasuk APK yang memuat bakal calon bupati yang tidak jadi mencalonkan diri," ujarnya, Selasa 8 Oktober 2024.

Anggota Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi mengatakan, kegiatan ini melibatkan seluruh jajaran Bawaslu yakni Komisioner dan Sekretariat Bawaslu Purworejo, Panwaslu Kecamatan dan PKD se-Kabupaten Purworejo. “Penertiban ini dilakukan untuk mewujudkan kampanye yang tertib dan aman,” katanya.

Lebih lanjut Rinto menjelaskan adapun aturan yang dilanggar yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Kemudian, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Selanjutnya, Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2024 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2023 Tentang Tempat Pelaksanaan Kampanye, Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penyebaran Bahan Kampanye dalam Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum Tahun 2024. “Penertiban dimulai dari pagi sampai sore hari. Satu hari selesai," katanya.

Sementara itu Anggota Bawaslu Purworejo, Siti Dangiatus Solikhah mengatakan, dalam kegiatan itu Bawaslu Purworejo menerjunkan tiga unit truk pengangkut barang dan dua unit truk crane untuk menurunkan APK yang melanggar.

Menurutnya, penertiban APK dilakukan setelah Bawaslu Purworejo menyampaikan saran perbaikan ke KPU Purworejo. KPU Purworejo kemudian mengirimkan surat ke Tim Paslon agar APK ditertibkan secara mandiri.

"Ketika APK tidak diturunkan secara mandiri oleh tim paslon, maka Bawaslu akan menertibkanya. Untuk setiap kecamatan kami fasilitasi mobil pick up untuk mengangkut APK yang ditertibkan," katanya.

HUMAS BAWASLU PURWOREJO