Lompat ke isi utama

Berita

Satu Calon Bupati Tidak Hadir Saat Pengundian Nomor Urut

PURWOREJO - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo menghadiri Rapat Pleno pengundian nomor urut peserta calon Bupati dan Wakil Bupati Purworejo tahun 2020, di Gedung Ganesha Convention Hall, Kamis (24/9/2020). Dalam pengundian nomor peserta satu calon bupati tidak dapat hadir.

Ketua Bawaslu Purworejo Nur Kholiq, mengatakan Bawaslu Purworejo memastikan data atas ketidakhadiran salah satu calon bupati. "Hasil pengecekan, calon Bupati Agus Bastian sedang sakit sehingga memberikan surat mandat kepada Kelik Ardani Ketua Badan Pemenangan," kata Kholiq.

Menurut Kholiq, setelah dilakukan pengecekan surat mandat tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Surat Dinas KPU RI Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian dan perbaikan dokumen persyaratan, penetapan, serta pengundian nomor urut pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan /atau walikota dan wakil walikota.

Dalam pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati, pasangan Agustinus-Kelik mendapat nomor urut 1, pasangan Kuswanto-Kusnomo mendapat nomor urut 2. Sementara, calon petahana pasangan Agus Bastian-Yuli Hastuti mendapatkan nomor urut 3.

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purworejo mengambil undian nomor urut pasangan calon peserta, Kamis (24/9/2020).

Bawaslu mengapresiasi atas kepatuhan pembatalan bagi parpol setelah keluarnya Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020. "Sikap kooperatif dan patuh itu menjadi modal untuk menjaga kondusifitas pemilihan di Kabupaten Purworejo," jelas Kholiq.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Anik Ratnawati mengatakan pasangan calon telah menandatangani deklarasi dan komitmen untuk siap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. "Komitmen tersebut sebagai keputusan bersama untuk menjaga dan mematuhi agar pelaksanaan pilkada nanti tidak menimbulkan penyebaran virus Covid-19," kata Anik.

Pihaknya menegaskan, ada sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan dibidang protokol kesehatan jika melakukan pelanggaran selama berlangsungnya masa tahapan pemilihan.

HUMAS BAWASLU PURWOREJO

Tag
Berita