Sekjen Bawaslu tetapkan Plt Kasek Bawaslu Purworejo
|
PURWOREJO - Sekretari Jendral (Sekjen) Bawaslu RI secara resmi menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Purworejo sebagai upaya penguatan tata kelola kelembagaan dan percepatan dukungan administrasi. Penunjukan Plt Kepala Sekretariat tersebut berdasarkan Surat Tugas Bawaslu RI Nomor 33/KP.05.00/SJ/01/2026.
Sekjen Bawaslu RI menunjuk Nurdiyansyah, S.Kom., M.H., yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Pengawasan Pemilu Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan tugas sebagai Plt Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Purworejo. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Purworejo Purnomosidi pada Senin 18 Januari 2025.
Menurut Purnomosidi, penetapan Plt kasek tersebut untuk memastikan kelancaran dukungan administratif. "Khususnya dalam mendukung agenda strategis kelembagaan yang membutuhkan keberadaan pejabat kepala sekretariat secara formal," katanya.
Ia menyambut baik penunjukan Plt Kepala Sekretariat tersebut dan menyampaikan harapannya terhadap penguatan kelembagaan ke depan. “Kami mengucapkan selamat bergabung dan selamat menjalankan tugas kepada Plt Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Purworejo," katanya.
lebih lanjut dikatakan, dengan semakin lengkapnya organ-organ kelembagaan di Bawaslu Kabupaten Purworejo, diharapkan dapat terbangun kematangan organisasi yang lebih baik serta memberikan dorongan percepatan terhadap kerja-kerja kelembagaan.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Yessie Yunius, S.E., M.Si., menegaska penunjukan Plt Kepala Sekretariat tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Purworejo yang saat ini dijabat oleh Didik Budi Prasetyo. Menurutnya penunjukan plt tersebut untuk mendukung percepatan pembentukan satuan kerja Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, termasuk Bawaslu Purworejo.
“Penunjukan Plt. Kepala Sekretariat yang mulai bertugas sejak tanggal 9 Januari 2026 bertujuan untuk mendukung percepatan proses pemecahan DIPA Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Karena salah satu prasyarat dilakukannya pecah DIPA adalah adanya pejabat kepala sekretariat yang definitif,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa untuk kerja-kerja rutin kelembagaan dan koordinasi internal, tetap dijalankan oleh Koordinator Sekretariat, sehingga pelayanan dan dukungan administrasi Bawaslu Kabupaten Purworejo tetap berjalan normal dan efektif.
Bawaslu Kabupaten Purworejo berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi antara unsur pengawasan dan sekretariat guna mewujudkan tata kelola kelembagaan yang profesional, efektif, dan akuntabel dalam mendukung pengawasan pemilu yang berintegritas.
Penulis: Amri Hidayat | Editor: Gumido