Lompat ke isi utama

Berita

Sidang Musyawarah Sengketa, Belum Mencapai Kesepakatan

PURWOREJO - Bawaslu Purworejo mulai melaksanakan sidang musyawarah penyelesaian sengekta Pilkada, pada Kamis (5/3) di Ruang Sidang Nurhadi. Agenda musyawarah perdana yakni menyampaikan permohonan pemohon dan jawaban termohon.

Sidang musyawarah Bawaslu Purworejo dipimpinan oleh Ketua Majelis Nur Kholiq SH S.Th.I, M.Kn dengan anggota majelis Ali Yafie S.Sy dan Anik Ratnawati S.Pd yang dimulai pada pukul 13.00 WIB.

Sidang musyawarah dihadiri bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purworejo Tahun 2020 Slamet Riyanto - Suyanto yang maju melalui jalur perseorangan. Hadir juga pihak termohon Ketua KPU Kabupaten Purworejo Drs Dulrochim beserta tiga komisioner lainnya.

Menurut Ketua Majelis baik pemohon maupun termohon belum mencapai kesepakatan. "Karena tidak mencapai kesepakatan maka dilanjutkan ke tahapan pembuktian dan pemeriksaan saksi dari pihak pemohon," kata Kholiq setelah berlangsungnya sidang.

Sidang pembuktian yang menghadirkan saksi dari pemohon diagendakan pada Jumat (6/3) pukul 09.00 WIB. Sidang musyawarah sengketa berlangsung secara terbuka dan dapat dihadiri oleh masyarakat.

Menurut Koordinator Penyelesaian Sengketa Ali Yafie SSy seperti pemberitaan sebelumnya Bawaslu Purworejo telah meregrister pengajuan sengeketa dari pihak pemohon. "Sesuai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 maka dalam kurun waktu 12 hari sidang harus diselesaikan," katanya.

Pengajuan sengketa oleh pasangan calon tersebut karena KPU Purworejo menolak data dukungan persorangan yang diserahkan. KPU memutuskan berkas data dukungan tersebut tidak memenuhi syarat.

HUMAS BAWASLU PURWOREJO

Tag
Berita