Lompat ke isi utama

Berita

Tanggapan Masyarakat Menentukan PKD yang Berkompetensi

PURWOREJO - Bawaslu Kabupaten Purworejo menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat kepada calon anggota Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD). Tanggapan tersebut dapat disampaikan mulai tanggal 6 sampai 10 Maret 2020.

Koordinator Divisi Organisasi, SDM, dan Informasi Abdul Azis SPd mengatakan tanggapan masyarakat berpengaruh terhadap hasil seleksi calon anggota PKD. "Masyarakat memiliki hak untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon PKD," kata Abdul pada Kamis (5/3).

Menurut Abdul, masukan masyarakat sebagai pertimbangan bagi Panwascam untuk menentukan hasil seleksi PKD. "Masukan dari masyarakat membantu Panwascam untuk menentukan PKD yang berkompetensi dan berkualitas", kata Abdul.

Hal terpenting yang perlu diperhatikan masyarakat lanjut Abdul, yakni cara penyampaian laporan dengan mengisi formulir yang sudah disediakan di masing-masing sekretariat Panwaslu Kecamatan. "Jangan asal kirim tanggapan, ada prosedurnya sehingga laporan masyarakat tersebut dapat dipertanggungjawabkan," kata Abdul.

Bawaslu Kabupaten Purworejo melakukan perpanjangan karena ada sembilan kecamatan yang belum memenuhi syarat pendaftaran. "Hingga akhir pendaftaran perpanjangan setiap kelurahan/desa di 16 kecamatan sudah terpenuhi," jelas Abdul.

Berdasarkan rekap data jumlah pendaftar yakni sebanyak 1.081 orang. Jumlah tersebut terdiri dari laki-laki sebanyak 683 orang, sedangkan pendaftar perempuan sebanyak 398 orang.

HUMAS BAWASLU PURWOREJO

Tag
Berita