Uji Petik PDPB, Data Pemilih Pindah Domisili Belum di Perbaharui
|
PURWOREJO – Bawaslu Purworejo menyampaikan saran perbaikan hasil pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) melalui metode uji petik kepada KPU Purworejo pada Senin, 23 Februari 2026. Uji petik merupakan metode pengawasan langsung di lapangan untuk memastikan akurasi data pemilih secara berkelanjutan.
Anggota Bawaslu Purworejo, Widya Astuti, menjelaskan bahwa uji petik periode Triwulan I Tahun 2026 menemukan 46 pemilih pindah domisili dan tujuh pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal dunia. Terkait pemilih pindah domisili, Bawaslu telah melakukan pengecekan melalui surat permohonan verifikasi status kependudukan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Purworejo.
Berdasarkan surat balasan Disdukcapil, sebanyak 41 orang dinyatakan benar telah pindah domisili. Namun setelah dilakukan pengecekan melalui DPT Online, status data pemilih tersebut masih tercantum pada alamat lama. “Data tersebut kemudian kami sampaikan ke KPU Purworejo untuk ditindaklanjuti,” ujar Widya.
Sementara itu, data pemilih TMS karena meninggal dunia juga telah disampaikan ke KPU lengkap dengan data dukung berupa akta kematian. “Data pemilih yang pindah domisili dan meninggal dunia itu diimbau untuk dimutakhirkan agar sesuai dengan kenyataan di lapangan,” jelasnya.
Ketua Bawaslu Purworejo, Purnomosidi, menambahkan bahwa mekanisme uji petik merupakan metode pengawasan yang dinilai efektif. Bawaslu turun langsung ke kantor desa atau kelurahan guna memastikan status kependudukan warga. Jika ditemukan perubahan data, Bawaslu melakukan analisis sebelum menyampaikannya dalam bentuk saran perbaikan kepada KPU untuk ditindaklanjuti.
Ia juga mengimbau aparatur pemerintah desa agar terbuka dan kooperatif saat dilakukan pengawasan. “Pengawasan PDPB ini sangat membantu proses pemutakhiran data pemilih pada pemilu mendatang,” pungkasnya.
Penulis: Gumido | Editor: Umi Zuh’ro