Bawaslu Mulai Bentuk Panwaslu Kelurahan/Desa
|
PURWOREJO – Bawaslu mulai membentuk Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kelurahan/Desa Kabupaten Purworejo melalui masing-masing sekretariat Panwas Kecamatan (Panwascam). Panwasam sudah memberikan informasi pengumuman pendaftaran yang berlangsung selama tujuh hari sejak tanggal 10-16 Februari 2020.
Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor: 0215/K.BAWASLU/KP.01.00/II/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Tahun 2020. Bawaslu RI menginstruksikan kepada Panwas Kecamatan melalui Bawaslu Kabupaten/Kota untuk membentuk Panwaslu.
Koordinator Divisi Organisasi, SDM dan Informasi Abdul Azis SPd mengatakan, setiap kelurahan/desa di masing-masing kecamatan membutuhkan satu orang pengawas. "Keterwakilan perempuan juga menjadi perhatian Bawaslu yakni paling sedikit 30% dalam satu wilayah kecamatan," kata Abdul Senin (10/2/2020).
Abdul menjelaskan, berdasarkan petunjuk teknis dari Bawaslu RI dalam pengawasan Pilkada 2020 nanti Panwaslu kelurahan/desa akan bekerja dalam rentang waktu antara 6 bulan sampai dengan 8 bulan. “Rentang kerja tersebut disesuaikan dengan ketersediaan dukungan anggaran di setiap Kabupaten,” katanya.
Proses rekruitmen Panwaslu kelurahan/desa diterima oleh masing-masing kecamatan. "Jadi setiap pelamar nanti dapat mengumpulkan berkas pendaftaran di sekretariat Panwascam," katanya Abdul Azis.
Timeline pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Purworjo, Didik Budi Prasetyo, SSos MM mengatakan proses pengumpulan berkas pendaftaran ditujukan kepada Panwas Kecamatan masing-masing. “Kewenangan perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa ada di tingkat kecamatan,” katanya.
Berdasarkan timeline dari Bawaslu RI bahwa tahapan penerimaan berkas diterima pada tanggal 16-22 Februari 2020. Pada hari yang sama juga berlangsung bersamaan dilakukan wawancara.
Humas Bawaslu Purworejo