Lompat ke isi utama

Berita

Protokol Kesehatan Prioritas Utama

PURWOREJO - Masa tanggap darurat Covid-19 di Kabupaten Purworejo akan dicabut pada 12 Juni 2020 pada pukul 24.00 WIB. Pencabutan tersebut berdasarkan pada surat pernyataan Bupati Purworejo Nomor: 443.1/4.316/2020 tentang pernyataan Pengakhiran Masa Tanggap Darurat Covid-19 di Kabupaten Purworejo.

Menindaklanjuti surat pernyataan tersebut Bawaslu Kabupaten Purworejo telah mempersiapkan protokol kesehatan untuk menghadapi aktivitas kebiasaan baru atau New Habit. Bawaslu Purworejo juga tetap mewaspadai kondisi kesehatan dan lingkungan untuk mencegah pemaparan virus Covid-19.

Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Purworejo Didik Budi Prasetyo, SSos MM mengatakan protokoler kesehatan di lingkungan kantor Bawaslu Purworejo sebagai prioritas utama. "Protokol kesehatan sebagai upaya Bawaslu untuk mencegah terpaparnya virus Covid-19," kata Didik pada Jumat, 12/6/2020.

Penyemprotan desinfektan di Kantor Bawaslu Purworejo.

Menurut Didik, Bawaslu Purworejo sudah mempersiapkan Thermometer Infrared yang dipakai sebagai alat pengukur suhu tubuh. "Ada petugas yang akan mengukur suhu tubuh setiap kali ada orang yang masuk ke kantor Bawaslu Purworejo," kata Didik.

Selain itu dilingkungan kantor Bawaslu Purworejo sudah mempersiapkan tempat untuk cuci tangan dan hand sanitizer. "Dua kali dalam seminggu juga ada petugas yang menyemprot desinfektan,"kata Didik.

Semantara itu Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Abdul Azis, SPd menegaskan aktivitas di kantor Bawaslu Purworejo sudah mulai normal kembali. "Kebijakan Work From Home (WFH) sudah di cabut dan kini semua staf mulai bekerja dengan aktivitas baru," kata Abdul.

Semantara itu Bawaslu Purworejo sedang melanjutkan kesiapan pelaksanaan Pilkada yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.

HUMAS BAWASLU PURWOREJO

Tag
Berita