
Oleh: Siti Dangiatus Sholikhah (Koordinator Divisi SDM dan Diklat Bawaslu Purworejo
(SDM dan Organisasi Pengawas Ad Hoc Pemilu 2024)
Dalam proses pemilihan pengawas Pemilu, memilih yang terbaik dari yang baik adalah tantangan yang memerlukan pertimbangan mendalam dan evaluasi yang cermat. Pengawas Pemilu, mulai tingkat kecamatan sampai tingkat TPS, memainkan peran krusial dalam menjaga integritas dan transparansi proses pemilihan. Oleh karena itu, rekruitmen dan seleksi SDM untuk posisi ini tidak hanya mengandalkan kriteria umum seperti keahlian dan pengalaman, melainkan juga harus mempertimbangkan kualitas karakter, etika kerja, dan kemampuan untuk bekerja di bawah tekanan. Bab ini akan membahas berbagai aspek dari proses pemilihan, mulai dari kriteria ideal yang harus dimiliki calon pengawas, metode evaluasi yang efektif, hingga strategi untuk memastikan bahwa individu yang terpilih benar-benar mampu menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan integritas tinggi.
Memilih Kandidat Ideal: Rekrutmen dan Seleksi SDM Panwaslu Kecamatan
Sesuai dengan amanat Pasal 132 ayat (5) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20217 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang bahwa tata cara seleksi dan penetapan calon anggota Panwaslu Kecamatan diatur dalam Peraturan Bawaslu. Oleh karena itu, dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang tersebut yang pada intinya mengamanatkan kepada Bawaslu melalui Bawaslu kabupaten/kota untuk membentuk Panwaslu Kecamatan agar dapat mengawasi Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Pada Mei hingga Juni 2023, Bawaslu Kabupaten Purworejo menyusun rencana dan jadwal pembentukan Panwaslu Kecamatan, yang mencakup tahapan perekrutan, seleksi, dan pelantikan anggota. Jadwal ini dibuat berdasarkan panduan dari Bawaslu Pusat dan disesuaikan dengan kebutuhan lokal.
Sosialisasi dan pengumuman pembukaan pendaftaran dilakukan pada Juli 2023 melalui berbagai media. Pendaftaran calon anggota berlangsung dari 1 hingga 10 Agustus 2023, di mana calon mengisi formulir dan melengkapi berkas persyaratan. Seleksi administrasi dilakukan pada 11-15 Agustus 2023, dengan pengumuman hasil pada 16 Agustus 2023. Calon yang lolos mengikuti tes tertulis pada 20 Agustus 2023 dan hasilnya diumumkan pada 25 Agustus 2023.
Tes wawancara berlangsung dari 27 hingga 30 Agustus 2023 untuk menilai komitmen dan integritas calon. Pengumuman anggota terpilih dilakukan pada 5 September 2023, diikuti dengan pelantikan dan pembekalan pada 10 September 2023. Setelah pelantikan, anggota Panwaslu Kecamatan menyusun rencana kerja dan mulai melaksanakan tugas pengawasan pemilu dari Oktober 2023 hingga Februari 2024, meliputi pemantauan kampanye, pengawasan pemungutan dan penghitungan suara, serta penanganan pelanggaran.
Dengan tahapan pembentukan Panwaslu Kecamatan yang terstruktur dan komprehensif tersebut bertujuan untuk memastikan pengawasan pemilu di Kabupaten Purworejo berjalan efektif dan mendukung terwujudnya pemilu yang jujur, adil, dan transparan.
Pada hajatan Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Purworejo cukup sukses dalam melaksanakan sosialisasi pendaftaran ini terbukti dengan presentasi pendaftar berjumlah 372 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua) dengan kouta yang dibutuhkan sejumlah 48 (Empat puluh delapan) Panwaslu Kecamatan.
Berdasarkan tabel tersebut diketahui bahwa pendaftar laki-laki mendominasi dengan persentase rata-rata sebesar 61,29%, sementara pendaftar perempuan memiliki persentase rata-rata sebesar 38,71%. Namun, distribusi ini sudah mengambarkan bahwa kouta keterwakilan perempuan minimal 30% sudah tercukupi.
Selain keterwakilan kouta perempuan, ada hal lain yang penting yakni tingkat pendidikan calon panwaslu Kecamatan. Pendidikan yang memadai memberikan dasar pengetahuan yang kuat mengenai peraturan pemilu, kode etik, serta strategi pengawasan yang diperlukan. Anggota Panwaslu yang berpendidikan tinggi cenderung lebih mampu menganalisis situasi, mengambil keputusan yang tepat, dan menegakkan aturan dengan integritas. Selain itu, mereka juga lebih efektif dalam berkomunikasi dengan pemangku kepentingan, memahami laporan pelanggaran, dan menyusun rekomendasi yang tepat untuk penyelesaian masalah. Oleh karena itu, pendidikan yang baik menjadi salah satu kriteria utama dalam seleksi anggota Panwaslu Kecamatan, guna memastikan mereka dapat menjalankan tugas pengawasan dengan profesionalisme dan akuntabilitas tinggi. Tingkat pendidikan anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 sangat penting untuk memastikan kualitas pengawasan pemilu yang efektif dan efisien.
Pendaftar Panwaslu Kecamatan dengan tingkat pendidikan SMA dan S1 mendominasi di antara yang lain. Ini menunjukkan bahwa mayoritas pendaftar Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Purworejo memiliki latar belakang pendidikan menengah hingga sarjana.
Selain kouta perempuan dan tingkat pendidikan ada yang tidak kalah penting yakni umur calon Panwaslu Kecamatan. Syarat umur anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah penting untuk memastikan mereka memiliki kedewasaan, pengalaman, dan kematangan emosional yang diperlukan dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu. Anggota yang memenuhi batasan umur yang ditetapkan cenderung memiliki kemampuan berpikir kritis dan keterampilan komunikasi yang baik, yang sangat dibutuhkan dalam menangani berbagai situasi kompleks selama proses pemilu. Usia yang tepat juga sering kali berhubungan dengan tingkat tanggung jawab dan komitmen yang lebih tinggi terhadap integritas dan keadilan pemilu. Dengan menetapkan syarat umur, Bawaslu berupaya memastikan bahwa anggota Panwaslu Kecamatan memiliki keseimbangan antara energi, pengalaman, dan kemampuan untuk bekerja secara efektif dan efisien dalam menjaga proses pemilu tetap berjalan dengan lancar dan bebas dari kecurangan.
Bahwa mayoritas calon anggota Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Purworejo berada dalam rentang usia 25-50 tahun. Ini menunjukkan bahwa anggota Panwaslu kebanyakan adalah orang dewasa yang memiliki pengalaman cukup dalam kehidupan sosial dan profesional.
Setelah melalui proses seleksi yang panjang dan ketat, Bawaslu Purworejo berhasil memilih anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu 2024 yang tidak hanya memenuhi persyaratan dasar tetapi juga menunjukkan kualitas unggul di antara para calon lainnya. Proses seleksi ini mencakup berbagai tahapan, mulai dari pendaftaran, verifikasi berkas, tes tertulis, hingga wawancara mendalam. Setiap tahap dirancang untuk menilai kompetensi, integritas, dan komitmen para calon dalam menjaga kejujuran dan transparansi pemilu. Melalui evaluasi menyeluruh ini, Bawaslu memastikan bahwa hanya individu-individu terbaik yang terpilih, siap mengemban tanggung jawab besar dalam mengawasi pelaksanaan pemilu di tingkat kecamatan.
Pemilihan anggota Panwaslu Kecamatan yang terbaik dari yang baik ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap tahapan pemilu berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Anggota terpilih diharapkan memiliki kemampuan analitis yang tajam, kepekaan terhadap isu-isu pemilu, dan kapasitas untuk mengambil keputusan yang tepat dan cepat. Dengan demikian, mereka dapat menjalankan tugas pengawasan secara efektif, mencegah serta menindak pelanggaran yang mungkin terjadi. Keberhasilan dalam memilih anggota Panwaslu yang berkualitas tinggi ini menjadi fondasi penting bagi Bawaslu Purworejo dalam mewujudkan pemilu yang bersih, adil, dan kredibel.