Lompat ke isi utama

Opini

Unggah Video Kampanye, Pidana Pemilu


Oleh: Purnomosidi (Ketua Bawaslu Purworejo)

“Halo bos, Menjelang Pemilu 2024 Khususnya Warga Bener, Loano, Gebang Kabupaten Purworejo Jangan Lupa Pilih Partai NasDem Nomor 1. Nyoto Kerjone, Apik Wonge lan Gagah Tumindake, GasPol”

Itulah kata-kata Arba dalam video yang diunggah di akun tiktok @kang_abe72. Gara-gara unggahan itulah, Kang Abe gagal menjadi anggota DPRD Kabupaten Purworejo. Kang Abe diputus bersalah di depan sidang Pengadilan Negeri Purworejo pada hari Jumat, tanggal 26 Januari 2024. Kang Abe terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf k yang berbunyi “Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih”.

Arba adalah anak kandung dari Kang Abe. Membuat video untuk mengkampanyekan ayahnya dan kemudian diunggah di akun tiktok milik ayahnya @kang_abe72. Video kampanye tersebut dibuat didepan baliho ayahnya, sehabis jumatan bersama dengan teman sekolahnya. Kang Abe maju sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Purworejo dari Partai NasDem, dengan nomor urut 1 (satu) melalui Daerah Pemilihan (Dapil) Purworejo VI (enam) meliputi Kecamatan Bener, Loano dan Gebang. Saat mencalonkan, Kang Abe masih tercatat sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo. Video yang diunggah dalam akun tiktok @kang_abe72 tersebut viral di masyarakat. 

Informasi video kampanye tersebut diketahui Bawaslu Kabupaten Purworejo pada tanggal 4 Desember 2024. Bawaslu merespon dengan menggelar rapat pleno, salahsatunya memutuskan untuk mengingatkan Kang Abe terlebih dahulu. Bawaslu meminta menghapus video kampanye yang diunggah di akun tiktoknya. Namun respon Kang Abe justru tidak beritikad baik untuk menghapus. Video tersebut tidak dihapus dan dibiarkan bahkan terus meningkat viewernya sampai ratusan ribu.

Pleno Bawaslu Kabupaten Purworejo tanggal 6 Desember 2024, memutuskan informasi masyarakat tersebut ditindaklanjuti dengan mekanisme penelusuran. Berdasarkan hasil penelusuran, dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan dan diplenokan. Maka pada tanggal 12 Desember 2023 Bawaslu Kabupaten Purworejo memutuskan dugaan pelanggaran video tiktok ditetapkan sebagai temuan. Temuan tersebut dicatat dalam buku register dan diberi nomor registrasi 001/REG/TM/PL/Kab/14.27/XII/2023.

Selang satu hari, beberapa wartawan mendatangi kantor Bawaslu Purworejo, menanyakan tindak lanjut proses dugaan pelanggaran video kampanye tersebut. Tidak lama setelah wartawan mendatangi Bawaslu, beberapa hari kemudian Kang Abe mendatangi Kantor Bawaslu Purworejo bersama beberapa orang koleganya. Kedatangan tersebut bermaksud untuk memberikan tekanan agar “kasus video kampanye” tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya. “Misal ini terbukti, denda akan saya bayar dan saya jalani kurungan, tapi setelah itu, Bawaslu ketemu saya di terminal”, kata Kang Abe saat itu dengan nada tinggi.

Dalam kurun waktu kurang dari 1 x 24 jam, Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan berdasarkan temuan yang sudah diregistrasi. Dalam pembahasan terungkap bahwa Kang Abe melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 493 jo. Pasal 280 ayat (2) huruf k Undang-Undang Pemilu. Pasal 280 ayat (2) huruf k “Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih”. Pasal 493 “Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak dua belas juta rupiah. 

Pembahasan Gakkumdu menyepakati perlunya dilakukan penelusuran lebih detil melalui klarifikasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan. Hal ini penting agar terpetakan kejadian secara utuh dan memperjelas temuan dugaan pelanggaran. Klarifikasi dilakukan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Arba pembuat video dan temannya, Kang Abe dan Ketua Partai NasDem. Selain pihak-pihak tersebut, hasil pembahasan Gakkumdu juga sepakat untuk meminta keterangan dari ahli, untuk memperkuat dalil. Ahli akan dimintai keterangan penafsiran kata mengikutsertakan, pendalaman tempus, locus, mens rea, dan actus reus. Keterangan ahli juga dibutuhkan untuk mengetahui siapa yang bertanggungjawab atas akun media sosial serta posisi akun resmi dalam perspektif hukum administrasi negara. 

Berdasarkan keterangan dari KPU Purworejo, Kang Abe terdaftar sebagai pelaksana kampanye pemilu. Akun TikTok @kang_abe72 terdaftar ada akun media sosial dengan link https://www.tiktok.com/@kang_abe72 dan Kang Abe sebagai admin/pengelola akun media sosial. Sedangkan Arba dan temannya tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehingga tidak memiliki hak memilih. Berdasarkan keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo, Arba dan temannya belum berusia 17 tahun pada saat pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024. Selain terhadap pihak-pihak tersebut diatas, Bawaslu Kabupaten Purworejo juga meminta keterangan dari 3 (tiga) Ahli. Ketiga ahli tersebut berasal dari Universitas Sebelas Maret Solo (UNS) yang terdiri dari Ahli Hukum Pidana, Ahli Hukum Administrasi Negara dan Ahli Informasi Teknologi.

Setelah melalui beberapa kali pembahasan selama 14 hari kerja, maka pada tanggal 3 Januari 2024, Sentra Gakkumdu Kabupaten Purworejo menyepakati dugaan pelanggaran dengan nomor temuan 001/REG/TM/PL/Kab/14.27/XII/2023 dilanjutkan prosesnya ke penyidikan. Maka pada tanggal 5 Januari 2024, penerusan dilakukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) didampingi penyidik dan Jaksa yang ditugaskan di Gakkumdu. Penyidikan dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 10 (sepuluh) saksi dan ahli, serta melakukan penyitaan barang bukti. Dugaan pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 493 Jo Pasal 280 ayat (2) huruf k Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Subjek hukum yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya adalah Kang Abe.

Pada tanggal 15 Januari 2024, Kang Abe ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun dalam ketentuan disebutkan proses penyidikan selama 14 hari tanpa embel-embel hari kerja atau kalender. Namun diputuskan proses penyidikan lebih baik menggunakan hari kalender dalam proses penanganannya, namun produk penyidikan dilakukan pada hari kerja. Pada saat yang sama tersangka Kang Abe juga melakukan praperadilan, karena merasa penetapan tersangka yang ditetapkan penyidik begitu cepat, meskipun upaya praperadilan pada akhirnya ditolak.

Berkas penyidikan dari Penyidik Polres Purworejo diserahkan ke Kejaksaan, meski ada pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P19), namun akhirnya hasil penyidikan sudah lengkap (P21). Tahap selanjutnya adalah tahapan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kang Abediajukan ke Persidangan oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan Nomor PDM01/PREJO/Eku.2/01/2024 pada tanggal 22 Januari 2024. 

Sidang pidana pemilu harus diselesaikan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja, setelah dilimpahkan oleh JPU. Dan pada hari Selasa, tanggal 23 Januari 2024, sidang perdana dilaksanakan di Pengadilan Negeri Purworejo. Sidang pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Purworejo. Jaksa menyebutkan bahwa Kang Abe telah melakukan kampanye dengan melibatkan anak di bawah umur. Kampanye itu dilakukan oleh terdakwa dengan menyebarkan video melalui media sosial. 

Kamis, 25 Januari 2024 berlangsung persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli. Saksi dari pihak JPU adalah Ketua Bawaslu Purworejo, Anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran, Ketua KPU Purworejo, dan tiga ahli yaitu Ahli Hukum Pidana, Ahli Hukum Administrasi Negara dan Ahli Informasi Teknologi dari UNS Solo. Sedangkan dari pihak terdakwa menghadirkan saksi Ketua Partai NasDem, LO/penghubung Partai NasDem, Arba, teman Arba, dan dua orang ahli yaitu Prof. Dr. Mudzakir, S.H., M.H., dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dan Titi Anggraeni, S.H., M.H., dari Perludem Jakarta yang hadir melalui zoom.

Senin, 29 Januari 2024, sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan. Menyatakan terdakwa Kang Abe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kampanye pemilu mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih”

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kang Abe berupa pidana kurungan selama tiga bulan dan denda sejumlah enam juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dengan pidana kurungan selama satu bulan. Putusan dengan Nomor 6/Pid.Sus/2024/PN Pwr, diucapkan dalam sidang terbuka oleh Agus Supriyono, S.H., selaku Hakim Ketua, John Ricardo, S.H., dan Budi Darma, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota.  

Gara-gara mengunggah video kampanye yang dibuat oleh anaknya sendiri, Kang Abe ditetapkan bersalah oleh pengadilan. Kang Abe gagal menjadi anggota DPRD Kabupaten Purworejo. Seandainya saat itu tidak mengabaikan saran Bawaslu untuk menghapus video dalam akun tiktoknya, mungkin situasi yang terjadi akan berbeda. Pelajaran yang harus dipetik dari peristiwa ini adalah jangan pernah menyepelekan perkara kecil, karena petaka bisa saja datang dari perkara-perkara kecil.

Opini