Lompat ke isi utama

Berita

9 Parpol Tandatangani Pakta Integritas Kepatuhan Protokol Kesehatan

PURWOREJO - Partai politik yang mengusung bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purworejo Tahun 2020 bersepakat menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan kampanye di masa pandemi covid-19. Kesepakatan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi pengawasan bagi stakeholders yang diselenggarakan Bawaslu Purworejo pada Senin, (21/9/2020) di Ballroom Hotel Plaza Purworejo.

Sembilan partai politik yang terdiri dari Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerinda, Partai Nasdem, Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, serta Partai Golkar. Selain itu ada tiga perwakilan bakal pasangan calon, ketua KPU Purworejo dan ketua bawaslu purworejo menandatangani pakta integritas. Penandatanganan disaksikan oleh puluhan stakeholders terkait yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Nur Kholiq mengatakan ada kewajiban untuk mematuhi protokol kesehatan di masa kampanye. Bawaslu kata Kholiq mengajak seluruh parpol agar membuat komitmen bersama. "poin utama yakni memiliki kesepahaman untuk patuh pada protokol kesehatan," kata Kholiq.

Pihaknya mengajak parpol peserta pemilihan untuk membangun komitmen agar pelaksanaan tahapan kampanye yg berjalan nanti tidak menjadi penyebab munculnya wabah covid-19. "Kita patuhi bersama agar pemilihan nanti tidak menimbulkan klaster baru akibat penularan virus Covid-19", katanya.

Partai politik pengusung kata Kholiq, setelah penetapan pasangan calon belum boleh melakukan kegiatan kampanye sampai jadwal yang ditentukan. "Ada ketentuan pidana yang dapat dijerat jika melanggar peraturan yang berlaku," jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Ali Yafie mengatakan terdapat tiga potensi pelanggaran. Yakni kampanye di luar jadwal, pelibatan pejabat dalam kampanye, dan politik uang.

Ali mengatakan Bawaslu memiliki fungsi pengawasan, pencegahan, dan penindakan. Dalam menjalankan tugas itu, lanjutnya, dibutuhkan peran serta masyarakat. "Kami berharap masyarakat tidak abai, terus lakukan pengawasan sehingga pemilihan berjalan adil dan sesuai regulasi," ungkapnya.

Adapun terkait potensi pelanggaran, bawaslu akan melakukan tindakan pencegahan terlebih dahulu. Apabila pelanggaran tetap terjadi, akan dilakukan penindakan sesuai regulasi yang berlaku. Bawaslu lanjutnya, akan memberi rekomendasi, jika terkait ASN akan diberikan kepada Komisi ASN dan jika ranahnya pidana masuk ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

HUMAS BAWASLU PURWOREJO

Tag
Berita