Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan PDPB Mulai Libatkan Pengawas Partisipatif

Pengawasan coklit terbatas

Pengawasan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) yang dilakukan Bawaslu Purworejo di Kelurahan Pangenrejo, Purworejo, pada 28 November 2025. (Foto: Humas Bawaslu Purworejo)

PURWOREJO - Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang saat ini dilakukan KPU perlu pengawasan Bawaslu. Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Tengah diminta mulai menggandeng pengawas partisipatif untuk memaksimalkan proses pengawasan di lapangan.

Peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) atau yang saat ini melebur menjadi komunitas pengawas partisipatif di masing-masing daerah harus mulai dilibatkan dalam pengawasan PDPB. “Jika semua komunikasi ini bergerak maka hasilnya akan luar biasa," kata Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Nur Kholiq dalam kegiatan rapat koordinasi bersama Bawaslu Kabupaten/Kota di Kantor Bawaslu Kudus, 28 November 2025.

Dijelaskan, pelibatan komunitas itu, salah satunya, dengan mengajak mereka dalam kegiatan uji petik di lapangan sesuai dengan desanya masing-masing. Semakin banyak yang terlibat dalam pengawasan PDPB maka hasilnya akan semakin baik.

"Akan banyak informasi yang diperoleh Bawaslu Kabupaten/Kota jika melibatkan mantan peserta P2P," ujarnya.

Anggota Bawaslu Purworejo, Widya Astuti mengatakan, pengawasan PDPB di Purworejo akan melibatkan kader P2P yang saat ini dibentuk sebagai agen pengawas partisipatif. Kader P2P katanya, tidak hanya terlibat dalam pengawasan PDPB. Namun akan terus dilibatkan di kegiatan Bawaslu yang lain sampai dengan tahapan Pemilu 2029.

Widya menambahkan, PDPB bertujuan untuk menyajikan data pemilih yang akurat dan komprehensif pada pemilu 2029. Sehingga proses ini perlu diawasi agar pelaksanaanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Widya mengatakan butuh partisipasi masyarakat dari semua elemen pada tahapan PDPB sehingga seluruh wilayah di Purworejo dapat dijangkau. “Sehingga Bawaslu membutuhkan bantuan kader P2P untuk mengawasi PDPB,” katanya.

Humas Bawaslu Purworejo | Editor: Gumido